Amnesty International Harap Dibentuk TGPF Publik Kasus Novel Baswedan
TRANSINDONESIA.CO – Amnesty International Indonesia menggarapkan dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) baru yang terdiri dari berbagai pihak masyarakat sipil untuk mengusut kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
“Dalam pandangan kami dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, berpandangan bahwa diperlukan satu tim gabungan pencari fakta bukan sekedar tim di kepolisian tetapi melibatkan para ahli, para tokoh yang mempunyai integritas moral yang tinggi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7/2019).
Diwartakan antaranews.com, untuk pembentukan TGPF baru tersebut, Usman menyebut ada yang bisa dijadikan referensi semisal TGPF kasus Munir saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ataupun TGPF kasus kerusuhan 98 saat kepemimpinan Presiden BJ Habibie.
“Sekiranya dua itu bisa dijadikan rujukan tetap untuk mengakomodir suara masyarakat sipil,” ujar Usman.
Kendati demikian, kata Usman, sudah barang tentu Polri tetap berkewajiban untuk melakukan pengusutan lebih lanjut atas perkara tersebut.
“Pada akhirnya harus ditangkap tersangka, berdasarkan bukti, ya itu yaitu tugas dan kewenangannya Polri, namun tim gabungan itu dipandang perlu karena dalam pengalamannya seringkali jika tanpa pengawasan dari kalangan masyarakat sipil, kasus-kasus semacam ini berakhir tanpa kejelasan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dalam kasus Novel Baswedan, pihaknya telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari penyidik KPK, penyidik Polda Metro Jaya serta pakar.
“Tim dibentuk sesuai instruksi bapak Kapolri Tito Karnavian dan sudah berakhir kemarin, tapi tentunya dari tim sudah menyusun laporannya. Laporan nanti akan dikirim ke pimpinan Polri ya,” kata Argo di lokasi yang sama.
Kendati tugas TGPF sudah berakhir, Argo mengamini apa yang dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono pada Amnesty International Indonesia sebelumnya, bahwa kasus tersebut tidak akan dan tidak boleh dihentikan.
“Semuanya masih tetap berjalan ya,” katanya.
Peristiwa penyerangan Novel terjadi pada 11 April 2017 saat penyidik senior di lembaga antirasuah itu seusai salat Subuh. Kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi, termasuk ‘Mata Elang’ namun tak membuahkan hasil.
Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian kemudian membentuk TGPF yang terdiri dari unsur kepolisian, pakar, akademisi, KPK, dan organisasi masyarakat sipil dengan jumlah 65 orang. Mereka bertugas sejak 8 Januari hingga 7 Juli 2019.[ANT]