Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kajari Hulu Sungai Tengah

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah Wagiyo Santoso dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif (ALA).

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dengan TPPU dengan tersangka Abdul Latif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Selain Wagiyo, KPK  juga memanggil dua jaksa pada Kejari Hulu Sungai Tengah periode 2016 s.d. 2017 sebagai saksi untuk tersangka Abdul Latif, yaitu Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah menyita 12 kendaraan dalam penyidikan TPPU tersebut.

Adapun 12 kendaraan tersebut terdiri atas lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah,  Kalimantan Selatan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya, mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini,” ucap Febri.

Selanjutnya, tujuh unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung.

“Sebanyak 12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Martapura,” ungkap Febri.

Untuk diketahui, Abdul Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU.

Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah dalam kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Diduga Abdul Latif menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latif setidak-tidaknya Rp23 miliar.

Terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya, keluarga, maupun pihak lainnya.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Terkait dengan dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Abdul Latif telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun anggaran 2017.[ANT]

Share