Gejolak Tiket Pesawat: Publik Dukung Penyelidikan KPPU

TRANSINDONESIA.CO – Gejolak harga tiket pesawat udara naik tinggi tak terkendali memasuki fase krusial. Adakah gejolak harga yang dikualifikasi kartel?

Persoalannya berskala struktural dan memasuki domein tugas dan wewenang Komisi  Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Diwartakan, KPPU saat ini sedang gencar melakukan penyelidikan perihal dugaan pelanggaran Undang-undang No.5 Tahun 1999 (UU No.5/1999) berkenaan dengan kartel pada industri kargo, tiket pesawat terbang, dan indikasi rangkap jabatan. Petinggi perusahaan maskapai penerbangan sudah dipanggil dan diperiksa KPPU.

“Itu persoalan mendasar yang menentukan perekonomian yang efisien. Terkait langsung dengan kebutuhan rakyat. Sebab itu KPPU patut didukung dengan tenaga penuh. Jangan sampai kendor. Ini momennya menjadikan KPPU kuat, melindungi perekonomian yang tumbuh sehat tanpa kartel dan kartelisme,” ujar Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni, yang turut menginisiasi Serikat Penumpang Pesawat Udara Indonesia, Kamis (4/7/2019).

Ditambahkannya, beberapa anggota SPPUI secara personal pernah melaporkan soal ini ke KPPU.

“Publik dibelakang KPPU. Kita butuh KPPU yang kuat, demi kawal kesejahteraan rakyat.  KPUU tepat memanggil Menteri BUMN, Menteri Perhubungan memberi keterangan dalam penyelidikan KPPU,” kata Joni seraya menambahkan publik berkepentingan KPPU yang kuat melindungi kepentingan publik dan hak konstitusional rakyat.[REL]

Share
Leave a comment