KPK Dalami Penganggaran Pengadaan Kapal di KKP-Bea Cukai

TRANSINDONESIA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu memeriksa Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian PPN/Bappenas Sri Yanti sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah tersebut.

“Terhadap saksi dari Kementerian PPN/Bappenas, KPK mendalami proses penganggaran kapal di Ditjen Bea Cukai dan KKP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Selain itu, KPK pada Rabu juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Amir Gunawan, yaitu Direktur Utama PT Putiando Trada Wisesa Kennardi Gunawan dan surveyor PT Biro Klasifikasi Indonesia Andi Arman.

“Sedangkan saksi dari pihak swasta didalami informasi tentang pembelian mesin kapal,” ucap Febri.

KPK pada 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir dnsangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : Antaranews

Share