Komisi Pemberantasan Korupsi.[DOK]
TRANSINDONESIA.CO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan total lima orang.
Dalam operasi senyap KPK tersebut, selain menangkap dua jaksa tiga lainnya adalah dua pengacara dan seorangpihak swasta.
“Tim KPK membawa 5 orang ke Gedung KPK, dua Jaksa, dua Pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jumat (28/6/2019).
Menurut Syarif, kelimanya saat ini masih diperiksa intensif . “Sebelum lima orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” terangnya.
Dikatakannya, nanti akan mengumumkan siapa saja yang diamankan tim penindakan dalam operasi senyap kali ini. “KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini,” katanya.
Uang Puluhan Ribu Dollar
Sementara, informasi yang berkembang ke dua jaksa yang ditangkap tersebut berinial Y dan YSP.
Bersama kelima orang yang diamankan, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang puluhan ribu dollar.
“Ada barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar SGD 21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,” ungkap Syarif kepada Liputan6.com.
Syarif menyebut, pihaknya menerima informasi akan terjadinya tindak pidana suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Syarif mengatakan, usai menerima informasi tersebut, tim penindakan bergerak dan mengamankan lima orang.
“Dua Jaksa, dua Pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara,” kata dia.
Berdasarkan informasi, dua jaksa tersebut berinisial Y dan YSP. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.[SYN]







