KPK, Bareskrim dan BPK Bahas Kasus Korupsi Pembangunan Masjid dan Dana Desa di Kalbar

Ilustrasi korupsi

TRANSINDONESIA.CO – Sebagai bagian dari tugas Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Bareskrim Mabes Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna membahas dua kasus dugaan korupsi.

Rapat koordinasi yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu (19/6/2019) lalu, membahas penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyimpangan Pada Pelaksanaan Pembangunan Masjid Agung Melawi sumber yang menggunakan Dana APBD TA 2012-2015 dengan nilai anggaran sebesar Rp13 miliar.

Kasus lainnya yaitu dugaan TPK penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus desa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada kepala desa di Wilayah Bengkayang yang bersumber dari APBD Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 dengan anggaran Rp20 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk kasus pembangunan Masjid Agung Melawi, penyidikan telah dilakukan sejak 2016, sedangkan kasus Dana bantuan khusus desa di Kabupaten Bengkayang telah dilakukan penyidikan sejak 2018 lalu.

“Ini merupakan sinergi dan kerja sama nyata bagi KPK menangani perkara dengan melibatkan penegak hukum lain, yaitu Polda Kalbar, Mabes Polri dan BPK RI,” kata Febri dalam pesan tertulisnya, Senin (24/6/201).

Febri menjelaskan, sebagaimana amanat undang-undang, dalam menjalankan fungsi trigger mechanism, KPK memfasilitasi pertemuan pihak penyidik kepolisian dan auditor BPK-RI dan memberikan dukungan menghadirkan ahli serta dukungan lain yang dibutuhkan oleh tim.

Koordinasi dan supervisi ini dilakukan agar hambatan yang terjadi dapat diselesaikan sehingga tahap penanganan perkara bisa masuk ke tahap berikutnya.

Saat ini proses penanganan perkara masih tahap penyidikan, mengumpulkan alat bukti serta proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK RI. “Penetapan tersangka akan dilakukan setelah sejumlah tahapan ini selesai dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Febri.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi pada 20 Februari 2019 di Mapolda Kalbar.[MIC]

Share
Leave a comment