Risma Dicecar 14 Pertanyaan Kasus Dugaan Korupsi YKP di Kejati Jatim
TRANSINDONESIA.CO – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi aset Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE, dalam pemeriksaan selama dua jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
“Tadi Bu Risma dipanggil sebagai saksi di kejaksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Ada 14 materi yang ditanyakan oleh penyidik,” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, di Surabaya.
Menurut dia, kedatangan Wali Kota Risma ke Kejati Jatim didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin dan Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Trisilowati. “Ibu bawa banyak dokumen seperti surat-suratnya yang ada kaitannya dengan YKP,” ujarnya.
Saat ditanya 14 pertanyaan apa saja, Fikser mengatakan pihaknya tidak berkenan menyebutkan. Hanya saja, lanjut dia, pemanggilan Wali Kota Risma oleh kejati ini merupakan yang pertama setelah Risma melaporkan kasus YKP kepada Kejati Jatim beberapa waktu lalu.
“Kalau nanti dipanggil lagi, pasti ibu hadir. Apalagi ini untuk penyelamatan aset daerah,” katanya.
Risma sebelumnya mengatakan untuk merebut aset Pemkot Surabaya tersebut, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk minta bantuan dalam menyerahkan aset itu ke pengelola di Pemkot Surabaya pada 2012. “Tapi saat itu ada penolakan YKP, itu aja,” katanya.
Saat ditanya kenapa baru dilaporkan, Risma mengatakan tidak pernah berhenti untuk berupaya merebut aset tersebut. Selain berkirim surat ke KPK, pihaknya juga sudah pernah berkirim surat ke gubernur dan kejaksaan.
“Kita tidak berhenti, jadi setelah 2012, kita kirim surat terus. Saya kirim surat ke gubernur, kirim surat ke KPK kemudian ke sini (kejaksaan). Kami tidak berhenti melainkan panjang rangkaiannya itu,” katanya.
Disinggung soal bukti kepemilikan, Risma mengaku modal awal saat pendirian YKP itu berasal dari Pemkot Surabaya. “Bukti yang dimiliki Pemkot adalah YKP itu milik pemkot yaitu awal modalnya dari pemkot dan modalnya masih dihitung. Bukti yang diserahkan tadi surat-suratku ke YKP, kemudian YKP balas, itu kan ada,” katanya lagi.
Kasus korupsi YKP sebelumnya pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada 2012, DPRD Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari pemkot, yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.
Padahal, saat itu ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000, Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai Ketuanya.
Namun, tiba-tiba pada 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari pemkot.
Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu, YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.[ANT]
Sumber: Antara