KPK Temukan Dokumen Baru Kasus Garuda Indonesia
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat dokumen-dokumen baru dalam penanganan kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
KPK menyebut dokumen baru ini cukup signifikan dalam proses penyidikan. “Saya sudah dapat informasi dari tim yang menangani untuk kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia sudah ada dokumen-dokumen baru yang cukup signifikan yang sudah kami terima dan sudah dipelajari juga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2019) malam.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
“Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan misalnya apakah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka untuk mengklarifikasi beberapa isu-isu atau dokumen-dokumen atau fakta-fakta baru yang didapatkan atau pemeriksaan saksi yang lain,” ucap Febri.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, tetapi sampai saat ini KPK belum menahan keduanya. Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara. Negara-negara itu antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.[ANT/ROL]