Polisi Tegaskan 100 Tersangka Perusuh 22 Mei Tak Dibebaskan
TRANSINDONESIA.CO – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan terhadap 100 tersangka pelaku kerusuhan 22 Mei tidak sama dengan pembebasan karena tetap menjalani proses hukum.
“Jangan keliru ya, kok membebaskan gitu ya. Kadang-kadang jangan sampai kita malah membuat resah masyarakat. Tapi itu daripada proses penangguhan penahanan. Ada 100 (orang) ya,” kata Argo di RS Polri, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Argo menjelaskan proses penangguhan terhadap 100 tersangka ini dilakukan secara bertahap. Surat resminya pun juga sudah diterbitkan. Ia menambahkan 100 tersangka yang ditangguhkan ini memiliki penjaminnya masing-masing.
“Ada penjaminnya (tersangka yang ditangguhkan). Semua sesuai prosedur,” tambahnya.
Ketika disinggung terkait alasan polisi mengabulkan permohonan penangguhan kepada 100 tersangka kerusuhan 22 Mei Argo mengatakan itu adalah wewenang dari penyidik.
“Itu subjektivitas penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangguhkan penahanan terhadap 100 dari 447 tersangka kerusuhan 21-22 Mei. Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan 447 orang itu terlibat dalam kerusuhan tersebut dengan berbagai peran. Sebanyak 67 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
“Dari 447 ada 100 orang yang juga sudah ditangguhkan [penahanannya] oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Asep menerangkan terdapat banyak pertimbangan yang mendasari penangguhan itu. Salah satunya adalah bobot keterlibatan. Selain itu kondisi kesehatan juga menjadi alasan pertimbangan para penyidik. Pasalnya saat penangkapan sejumlah tersangka, banyak yang juga dalam kondisi menjadi korban atau terluka.[CNN]