WNA Malaysia Jaringan Internasional Seludupkan Sabu Dengan Kapal Pesiar
TRANSINDONESIA.CO – Sindikat narkoba jaringan internasional dengan kapal Pesiar Yatch dibekuk Bareskim Polri saat sandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (4/6/2019).
Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskim Polri berhasil menangkap enam orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.
“Kami menangkap SHN sebagai nahkoda kapal serta MIF, IKZ, SLH, RHM dan MHS. Peran mereka ada sebagai pengendali atau pengawas, penjemput, penjaga dan pemindah, serta pengendali jaringan di Jakarta,” kata Wadir IV Bareskrim Kombes Pol Krisno Siregar kepada wartawan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).
Tersangka mengemas 37 kg sabu yang di kemas dalam teh Cina ke dalam dua buah koper yang akan diserahkan ke dua tersangka lainnya.
“Kedua tersangka tersebut sudah terlebih dahulu sampai di Jakarta. Mereka tiba tanggal 1 Juni untuk menggambar situasi dan lainnya menunggu kedatangan kapal ini,” katanya.
Kedua pelaku kemudian ditangkap polisi di hari yang sama di Dermaga Marina dan di Hotel Aston, Pluit, Jakarta Utara.
Keenam pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Modus menyelundupkan sabu lewat kapal pesiar, baru pertama kali ditemukan Polri. “Biasanya kapal kapal yang digunakan kapal nelayan atau kapal kecil biasa. Tapi ini kapal pesiar. Diduga mereka bukan pertama kali, ” terangnya.
Polisi juga menyita kapal pesiar mewah berikut barang dan isinya yang ada di dalamnya.[MIL]