1 – 9 Juni Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku

TRANSINDONESIA.CO –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta selama libur Lebaran yang berlaku pada 1-9 Juni 2019.

“Tidak berlaku ganjil genap mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jumat (31/5/2019).

Selain kebijakan ganji genap, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) pada 2 dan 9 Juni 2019. Ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin tidak akan mengalami penutupan pada hari tersebut.

Trans Global

“Diimbau kepada seluruh masyarakat pecinta HBKB untuk dapat beraktivitas di lokasi lain selain Jalan Sudirman dan Thamrin pada tanggal 2 dan 9 Juni 2019 di waktu 06.00 WIB-11.00 WIB,” kata Sigit.

Kebijakan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 155 tahun 2018 tentamg Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. “Pasal 3 ayat 3 menyebutkan pembatasan lalulintas dan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden,” terang Sigit.[MIL]

Share