LSM Antikorupsi Riau Somasi Bupati Pelalawan HM Harris Pecat Direktur BUMD
TRANSINDONESIA.CO – Bupati Pelalawan HM Harris akhirnya mencopot Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Ir.Syafri. Terhitung Senin (27/5/2019), Ia tidak lagi menjabat sebagai Dirut. Hal ini setelah turunnya surat Somasi dari LSM forum Antikorupsi Riau.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Dirut BUMD Tuah Sekata, Bupati Harris menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang dipercayakan kepada Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemda Pelalawan, Safarudin.
Sementara untuk jabatan Plt Dirut BUMD Tuah Sekata itu, bakal diemban oleh Safarudin, dengan durasi selama enam bulan ke depan, terhitung hari ini.
Tak tanggung-tanggung, untuk mengumumkan pencopotan Dirut BUMD Tuah Sekata ini, Pemkab Pelalawan menggelar konfrensi Pers. Seharusnya, konfrensi Pers itu bakal dipimpin langsung bupati Pelalawan HM Harris, akan tetapi menjelang sore Senin berubah.
Terakhir, konfrensi pers dipimpin Sekdakab Tengku Mukhlis, yang didampingi Asisten II Sekda Atmonadi serta Plt Kadis Kominfo Hendri Gunawan.
Tengku Mukhlis menegaskan, pemecatan Syafri tertuang pada Keputusan Bupati Pelalawan nomor 434 tahun 2019 tentang pencabutan keputusan Bupati Pelalawan nomor 696 tahun 2018 tentang pengangkatan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan yang ditanda tangani 27 Mei 2019.
Pemecatan Dirut BUMD Pelalawan kata Tengku Mukhlis, erat kaitannya, dengan somasi yang dilayangkan kepada pemerintah daerah oleh LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), termasuk kritikan dari berbagai masyarakat.
Sebelumnya menurut LSM Formasi tersebut, surat Somasi telah diluangkan pada 21 Mei 2019 bahwa pihaknya meyakini Pemerintah Daerah, Bupati Pelalawan H.M Harris tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Maka, Formasi meminta keputusan tersebut segera dicabut dan meminta maaf kepada publik selama 3 hari berturut turut di media cetak sebagai bentuk hukuman moral, agar kedepan kepala daerah itu cermat dalam mengambil keputusan,” ungkap Huda.[SBR]