Mucikari Karawang Pasang Tarif Threesome Rp2 Juta
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menangkap seorang mucikari wanita prostitusi online yang menawarkan dengan cara threesome berinisial CAZ alias OLN (19).
“CAZ ditangkap sedang saat tengah berada di salah satu Hotel di Kabupaten Karawang,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Jumat (24/5/2019).
Menurutnya, CAZ memasang tarif satu kali dalam berhubungan intim kepada pria hidung belang berkisar Rp1.850.000. “Tarifnya bervariasi tergantung nego dari pelaku dan dana dari pria hidung belang, sekitar Rp2 jutaan sampai Rp1,5 juta setiap main,” ujarnya.
Tak hanya sang mucikari, petugaspun berhasil mengamankan beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang notabenenya kebanyakan berdomisili di Karawang.
“Pada saat kita amankan para PSK ini sudah dewasa semua, tapi relative muda antara 19 tahun sampai dengan 21 tahun,” katanya.
“Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara,” tambahnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni, uang tunai sebesar Rp1.850.000, 1 unit handphone dan 1 bungkus kondom merk Sutra.[DIN]