Polisi Sita Ribuan Yaba Sabu Asal Thailand dari Rutan Depok

TRANSINDONESIA.CO – Resnarkoba Polresta Depok menyita ribuan ribuan pil merah Yaba sejenis sabu asal negara Thailand dari Rutan Depok, Jawa Barat.

Barang hara tersebut disita dari tersangka G, F (warga binaan Rutan Depok), K, dan A masih diperiksa untuk mengetahui bagaimana mereka mendatangkan narkoba itu dari Thailand.

“F merupakan warga binaan Rutan Depok mempunyai kenalan di daerah Jakarta Barat lalu memesan Yaba untuk diantarkan ke rutan oleh ketiga kurir. Sama kurir tersebut dicoba memasukkan Yaba dengan dikemas kedalam bungkus susu aluminium foil namun berhasil digagalkan,” ujar Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana didampingi Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan, kemaren.

Wakapolres mengaku barang bukti yang disita 2.385 butir Yaba merupakan narkoba jenis baru yang masuk di Depok.

“Narkoba jenis Yaba atau sejenis sabu ini baru pertama kali di Depok. Pelaku dari dalam Lapas berencana akan menggunakan Yaba untuk coba ada kemungkinan diedarkan di lingkungan Rutan namun dapat digagalkan dari hasil kerjasama tim Narkoba bersama petugas Rutan,” kata AKBP Arya.

AKBP Arya menambahkan alasan pelaku mau menjadi kurir lantaran faktor kebutuhan ekonomi. “Buat kebutuhan ekonomi pelaku mengantarkan Yaba pesanan ke dalam rutan. pelaku ini hanya dituntun melalui telepon dari dalam Rutan untuk pengiriman,”tambah AKBP Arya.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana diatas 20 tahun atau seumur hidup.”

Terpisah Karutan Kelas II B Kota Depok, Bawono Ika mengatakan terungkapnya kasus pengiriman narkoba dari pengunjung tersebut ketika petugas unit pemeriksaan barang mencurigai barang bawaan pengunjung G untuk warga binaan F.

“Anggota unit pemeriksaan barang bawaan berhasil menggagalkan penyelundupan barang bawaan diduga narkoba. Rencana tamu kunjungan G ini mau mengirimkan makanan susu ke warga binaan F,” ujarnya.

Sebelum barang bawaan pelaku masuk ke mesin X Ray, petugas curiga terhadap satu barang bawaan susu. Petugas mencoba menghubungi anggota Narkoba Polres langsung dibuka ternyata isi bungkus susu terdapat dua bungkus berisi tablet warna merah diduga narkotika.

“Pelaku G ini langsung kita serahkan ke petugas polres bersama barang bukti sebagai penyelidikan lebih lanjut. Warga binaan F ini juga terjerat kasus Narkoba,” katanya.[MIC]

Share