KPK Tagih Implementasi Materi Antikorupsi di Kampus

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih komitmen para pemangku kepentingan pada jenjang pendidikan tinggi terkait implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada pertemuan Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Pertuguruan Tinggi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

“Kami berharap pendidikan antikorupsi ini dilakukan seluruh pihak. Serendah-rendahnya sebagai insersi, kemudian sebagai mata kuliah pilihan dan setinggi tingginya sebagai mata kuliah wajib,” ujar Syarif. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa implementasi PAK di perguruan tinggi dapat dimulai dengan memasukkannya sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU). Dengan cara ini, maka mata kuliah antikorupsi bisa dilakukan di awal masuk, di tengah atau di akhir.

Syarif juga menekankan agar mata kuliah antikorupsi jangan hanya sekedar teori, tetapi juga harus bisa dipraktikkan dan ada contoh dan keteladanan. “Pendidikan antikorupsi itu gampang secara teori tapi sulit untuk dilakukan kalau sekitar kita sulit menerimanya. Apalagi kalau diri kita sendiri masih menoleransi hal tersebut,” pesannya.

Pesan senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam sambutannya, agar implementasi PAK tidak hanya lewat sosialisasi dan pendidikan secara teori, tapi tindakan nyata.

“Misalnya, bagaimana supaya mahasiswa tidak mendapatkan nilai dengan cara-cara korupsi. Jadi tata kelola di dalam kampus harus benar-benar baik termasuk para pengajarnya,” kata Basaria.

Menurut Basaria, sebaik apapun teori antikorupsi yang disampaikan kepada mahasiswa, selalu ada kemungkinan sulit untuk diterima. “Karenanya, para pendidik harus bersih dulu. Sehingga ketika mendidik, tanpa diminta pun mahasiswa akan mengikuti,” ujarnya.

Salah satu rencana aksi yang disepakati pada Rakornas Pendidikan Antikorupsi 2018 adalah menyusun kebijakan yang mewajibkan implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum di setiap jenjang pendidikan, selambat-lambatnya bulan Juni 2019.

Bulan Juni ditetapkan sebagai tenggat waktu agar implementasi pendidikan antikorupsi dapat segera diterapkan pada tahun akademik baru, yaitu bulan September.

KPK mendapatkan masukan dari segenap pihak terkait penyelenggaraan PAK di perguruan tinggi bahwa regulasi merupakan hal yang mutlak disiapkan sejak awal. Karena persiapan teknis terkait penyelenggaraan PAK membutuhkan payung hukum, seperti menyiapkan tenaga pengajar, menyusun silabus perkuliahan dan lain sebagainya.

Karenanya, KPK mendorong Kemristekdikti untuk segera menerbitkan Permenristekdikti dan Keputusan Menteri Agama tentang implementasi PAK. Atau sebagai alternatif, jika proses penerbitan peraturan menteri atau surat keputusan menteri membutuhkan waktu yang lebih panjang, KPK menyarankan dilakukan secara paralel pada tingkat direktur jenderal dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag misalnya, untuk implementasi PAK. Selanjutnya, mendorong kementerian terkait segera mengeluarkan peraturan menteri atau keputusan menteri.

Saat ini regulasi yang tersedia baru berupa Surat Edaran No. 1016/E/T/2012 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi yang diterbitkan oleh Kemdikbud. Regulasi tersebut dinilai belum memadai sebagai pedoman bagi seluruh perguruan tinggi untuk mengimplementasikan PAK secara efektif.

Karena itu, Basaria menjelaskan, KPK memandang perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak lulusan berintegritas dengan pendekatan akademis dan praktis. Merujuk pada data penanganan perkara KPK, para pelaku korupsi merupakan orang-orang yang mengenyam pendidikan tinggi.

“Juga tidak mengabaikan fakta bahwa potensi perilaku koruptif di kampus masih terbuka,” katanya.

Acara ditutup dengan deklarasi implementasi PAK di Perguruan Tinggi oleh sekitar 30 perwakilan instansi, yaitu Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kemristekdikti, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) se-Indonesia, Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) se-Indonesia, Forum Rektor Indonesia, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), dan dari Perguruan Tinggi yang sudah mengimplementasikan PAK di kampusnya.[KPK]

Share