Nasib Menpora, KPK Tunggu Putusan Hakim di Kasus Hibah KONI
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi masih menunggu putusan hakim dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK masih menunggu pertimbangan hakim terkait fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Bagaimana keputusannya dari sana lah nanti jaksa akan melakukan analisis dan merekomendasikan pada pimpinan, apa tindak lanjut yang bisa dilakukan baik untuk pokok perkara ataupun untuk kemungkinan pengembangan yang lain,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (10/5).
Ia menegaskan KPK harus selalu berhati-hati dalam menangani suatu perkara. Menurut dia pengembangan perkara selalu bisa dilakukan, asalkan, ada alat bukti yang cukup.
Begitu juga dengan konteks Menpora dalam kasus ini. Jaksa masih akan melakukan analisis dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Baru dari sana bisa dilakukan langkah-langkah tindak lanjut.
“Pengembangan dalam sebuah perkara itu selalu ada sepanjang ada bukti yang mendukung hal tersebut. Tapi tentu KPK juga harus berhati-hati dan sangat cermat untuk melihat setiap detail fakta yang ada. Jadi kita tunggu dulu untuk konteks kasus kemenpora ini kita tunggu nanti putusan pengadilan,” katanya.
Dalam sidang kasus suap dana hibah KONI, asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum disebut menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Jaksa KPK mengatakan uang yang diterima Ulum itu untuk keperluan Imam.
Pernyataan itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan untuk Ending. Tuntutan itu juga disampaikan kepada Bendahara KONI Johnny E Awuy, yang berstatus sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Jaksa yakin keduanya memberikan suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora atas nama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Jaksa menilai di dalam persidangan telah terungkap peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Ending, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.
“Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johnny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora ataupun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum,” kata jaksa.
Ulum, Arif, dan Imam pernah membantah saat bersaksi dalam persidangan. Namun, menurut jaksa, kesaksian ketiganya perlu dikesampingkan lantaran tidak disertai bukti yang kuat serta bertentangan dengan kesaksian Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati.
Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Ariwibowo, juga membantah aliran uang senilai Rp11,5 miliar lewat Ulum. “Saya sudah tanya ke Pak Imam, enggak ada,” ujar Soesilo. [CNN]