Polres Tangsel dan KPK Tangkap DPO Koruptor Lampung

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap seorang tersangka dugaan kasus korupsi yang menjadi buronan selama tiga bulan.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan bernama Nur Muhamad, 50 tahun, yang tersangkut kasus korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Provinsi Lampung dengan kerugian negara diatas Rp1 miliar.

“Tersangka ini merupakan buronan dari kasus korupsi yang ditangani Polda Lampung,” ucap Kapolres, di Mapolres Tangsel, Minggu (5/5/2019).

Menurut Kapolres, terungkapnya persembunyian tersangka berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK. Pihaknya menerima informasi sehari sebelumnya bahwa tersangka termonitor berada di wilayah Tangerang Selatan, tepatnya di komplek perumahan Melati Mas, Serpong Utara.

“Tadi malam dihubungi Satgas Penindakan KPK yang menyampaikan, untuk kerjasama dengan satreskrim Polres Tangsel, untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander, saat dilakukan penangkapan tersangka berada seorang diri dan dibawa langsung ke kantor Mapolres Tangsel tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan ini dari pihak swasta yang mengerjakan pengadaan alat-alat olahraga Pemprov Lampung Tahun 2016 dan diproses oleh Kejaksaan di Lampung pada tahun 2018,” kata AKP Alex.

Dari rumah kos tempat tersangka bersembunyi tersebut, Polisi hanya mengamankan barang bukti yang melekat pada tersangka. “Tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan KPK diketahui berada di Tangsel sudah selama 3 bulan. Barang yang diamankan diantaranya 3 KTP (palsu), kartu ATM dan alat komunikasi,” tutur AKP Alex.[REL/MIL]

Share