Tiga Napi Perempuan Diciduk Nyabu di Rutan Pondok Bambu

TRANSINDONESIA.CO – Tiga nara pidada (napi) perempuan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta TImur, diciduk aparat lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebeart 0,05 gram. Ketiga napi perempuan tersebut berinisial D (30), N (34), dan DYF (36).

Ketiganya ditangkap Polsek Duren Sawit, POlres Metro Jakarta Timur, berkat laporan adanya napi yang mengkonsumi sabu dalam Rutan tersebut.

“Ketiganya ditangkap Sabtu 30 Maret 2019, pukul 00:30 di Blok C, Rutan Pondok Bambu, berawal petugas Rutan mendapat informasi kalau tiga warga binaan itu kerap menggunakan sabu di dalam tahanan. Petugas dan rekan-rekanya melakukan penggledahan terhadap kamar dan badan penghuni kamar,” ungkap Kasi Humas Duren Sawit, Aiptu Sucahyono, Sabtu 6 April 2019.

Trans Global

Dvri penggeledahan dan penangkapan tersebut petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,05 gram dari saku celana yang dipakai DYF.

“DYF mengaku paket sabu tersebut diperoleh dari warga binaan berinisial N. N yang diintrograsi mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari D. Keterangan pelaku D, sabu tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada pria berinisial U lewat telepon yang dikirim dengan cara dimasukan ke dalam makanan,” terang Sucahyono.

Ketiga napi prempuan berikut barang buktinya kini diamankan Polsek Duren Sawit untuk pengusutan lebih lanjut.[PMJ/MIL]

Share