Polisi akan Periksa Erin Taulany Terkait Laporan Posting soal Prabowo

TRANSINDONESIA.CO – Istri dari artis dan komedian Andre Taulany, Erin Taulany dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, terhadap calon presiden RI nomor urut 02, Prabowo Subianto

Erin dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo, dengan nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.

“Ya, benar. Ada lawyer yang melaporkan ke Polda Metro tadi pagi, sekitar jam 10. Dia melaporkan pencemaran nama baik di media elektronik, kepada akun @erintaulany,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu 21 April 2019.

Sebagai alat bukti, pelapor menyertakan dokumen lampiran tangkapan layar dari akun media sosial milik istri Andre Taulany, @erientaulany, yang memposting kalimat “Kasihan jadi gila berambisi jadi presiden gak kesampaian” tertanggal Sabtu 20 April 2019.

Trans Global

Argo mengaku, selanjutnya polisi akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi, serta menanyakan dasar laporan beserta barang buktinya

“Pihak terlapor juga akan ditanyakan kebenaran yang dilaporkan. Intinya, semua pihak akan kami panggil dan diklarifikasi, baik terlapor, pelapor, dan saksi,” ujarnya.

Diketahui, dalam isi laporan tersebut, pelapor menyangkakan Erin dengan tuduhan melanggarPasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [viva]

Share