KPK akan Panggil Menag

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Keterangan Lukman diperlukan untuk mengungkap lebih detail kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementrian Agama.

Kasus ini diduga melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy). “Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan tentu bergantung pada kebutuhan penyidik,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 3 April 2019.

Setelah mengungkap praktik suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, KPK langsung menggeledah beberapa lokasi. Salah satunya sejumlah ruang kerja di Kemenag.

Ada tiga ruangan yang digeledah penyidik, yakni ruang kerja Lukman, Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Dari ruang kerja Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Sedangkan dari ruang kerja Nur Kholis dan Ahmadi, KPK menyita dokumen terkait seleksi jabatan dan serta surat sanksi disiplin pejabat Kemenag. Karena itu, Febri mengatakan, ada beberapa hal yang akan diklarifikasi penyidik kepada Lukman dalam pemeriksaan nanti.

“Untuk mengklarifikasi surat-surat yang ada, kalau surat misalnya di tanta tangani oleh pihak-pihak tertentu atau mengklarifikasi temuan pada saat kasus penggeledahan di lakukan,” terang Febri.

Saat ini, Febri mengatakan, penyidik masih fokus merunut detail proses seleksi jabatan di Kemenag. KPK menduga ada pejabat internal Kemenag yang turut membantu Romy memuluskan jabatan pesanan di pusat ataupun daerah.

“Contohnya tersangka HRS (Haris Hasanuddin) diduga tidak masuk dalam 3 nama yang akan diajukan pada menteri, tapi kami temukan indikasi ada pihak-pihak lain yang mencoba memengaruhi sehingga nama HRS masuk menjadi 3 nama dan dipilih dan dilantik oleh menteri,” ungkap Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy yang menjadi tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.[Republika]

Share