Najib Razak Terancam Penjara 100 Tahun
TRANSINDONESIA.CO – Untuk pertama kalinya kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak disidangkan hari Rabu (3/4) di Kuala Lumpur. Dia terancam hukuman penjara 100 tahun jika terbukti bersalah.
Mantan orang terkuat Malaysia ini diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan dana miliaran dolar dari Badan Investasi Negara 1MDB. Pihak penuntut mengenakan pasal-pasal pidana pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat.
Secara keluruhan Najib dikenai 42 dakwaan dan bila dinyatakan bersalah atas semua dakwaan, dia bisa dijatuhi hukuman lebih dari 100 tahun penjara. Dalam persidangan hari Rabu, Najib akan didakwa dengan tujuh tuduhan yang berhubungan dengan pemindahan dana 14 juta dolar Australia (sekitar Rp 140 miliar) ke rekening pribadinya.
Menurut tim pengacaranya, pihak penuntut telah menyerahkan dokumen setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai. Najib sendiri diperkirakan tidak akan hadir di pengadilan. Sidang ini merupakan yang pertama dari rangkaian persidangan yang akan dilakukan.
Apa yang terjadi?
Dana 1MDB didirikan oleh Najib di tahun 2009 sebagai sarana bagi pembangunan ekonomi jangka panjang di Malaysia. Namun kurang dari sepuluh tahun keberadaannya, badan tersebut sudah menjadi bagian penyelidikan yang melibatkan enam negara karena tuduhan pencucian uang dan penyalahgunaan dana.
Gugatan sipil yang diajukan oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menyebutkan penyalahgunaan dana hampir 6,3 miliar dolar Australia (Rp 6,3 triliun). Skandal ini menjadi salah satu penyebab kekalahan Najib Razak dalam pemilu di Malaysia bulan Mei tahun lalu.
Mahathir Mohamad yang pernah menjadi Perdana Menteri selama 22 tahun sebelum pensiun di tahun 2003, kemudian kembali lagi ke kancah politik dan mengalahkan partai UMNO yang dipimpin Najib. Di usia 94 tahun, Mahathir dilantik menjadi PM dan langsung melakukan penyelidikan terhadap Najib dan pihak lainya yang dianggap bertangguing jawab atas dana 1MDB.
Bagaimana keterlibatan Najib Razak?
Najib adalah anak dari PM kedua Malaysia Tun Abdul Razak. Dia menjadi anggota parlemen di usia yang sangat muda 23 tahun, menduduki kursi dari dapil yang sebelumnya diduduki ayahnya.
Setelah menjadi PM di tahun 2009, Najib membentuk 1MDB namun di tahun 2015 badan tersebut dilaporkan memiliki utang besar. Media memberitakan adanya korupsi di dalam badan tersebut.
Jaksa penuntut menuduh Najib menggunakan posisinya sebagai PM untuk mendapatkan dana 793 juta dolar Australia dari 1MDB antara tahun 2011 sampai 2014 dan memindahkan sedikitnya 14 juta dolar Australia ke rekening pribadinya. Departemen Kehakiman AS juga menuduh dana sebesar 936 juta dolar Australia dari 1MDB secara keseluruhan masuk ke rekening pribadi Najib.
Mantan PM berusia 65 tahun tesebut dilarang meninggalkan Malaysia setelah kalah di pemilu bulan Mei, sebelum kemudian ditahan sejak bulan Juli. Di hari-hari menjelang penahanannya, pihak berwenang menyita uang tunai, perhiasan, tas mahal dan jam tangan mewah yang secara keseluruhan bernilai 370 juta dolar Australia.
Penyitaan itu melibatkan 22 petugas, dan dilakukan selama tiga hari dengan menggunakan enam mesin penghitung uang.
Tanggapan Najib Razak
Najib berulang-ulang membantah melakukan kesalahan. Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan itu dan menyebut dirinya sebagai korban dari pemerintah yang hendak melakukan balas dendam.
Dia mengatakan uang yang ada di rekening pribadinya berasal dari Arab Saudi dan dia sudah mengembalikan hampir semua dana tersebut. Sebelum ini Najib berusaha keras untuk menunda persidangan atas dirinya.
Sidang pertama awalnya akan dimulai tanggal 12 Februari 2019. Namun pengacaranya berhasil menunda dengan mengajukan banding atas masalah-masalah prosedural pengadilan.
Istri Najib, Rosmah Mansor, yang sering menjadi bahan cemoohan di Malaysia karena gaya hidup yang mewah, juga menghadapi berbagai tuduhan termasuk pencucian uang. Dia akan menghadapi persidangan terpisah.
Beberapa eksekutif top 1MDB juga dikenai tuduhan pencucian uang, beberapa di antaranya dituduh sebagai dalang, termasuk pengusaha terkenal Malaysia Low Taek Jho, yang juga dikenal dengan nama Jho Low.[ROL]
Artikel selengkapnya dalam bahasa Inggris bisa dilihat di sini. Sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2019-04-03/nadjib-razak-terancam-penjara-100-tahun-bila-dinyatakan-bersalah/10967932