TRANSINDONESIA.CO – Kalangan industri perkayuan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Riau mengeluhkan kepastian hukum yang telah menghambat realisasi investasi, meski pemerintah telah mengeluarkan izin Hutan Tanaman Industri bagi pengusaha.
“Hingga kini pelaku usaha yang bergerak di bidang perkayuan di Riau masih mengeluhkan kepastian hukum,” ujar salah seorang pengurus Ikatan Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Riau cab. Pelalawan, Suryadi kepada wartawan di Pelalawan, Senin 1 April 2019.
Dia menjelaskan, sesuai catatan yang diperoleh, dari assosiasi perkayuan, disebut berbagai izin yang diterbitkan pemerintah pusat belum tentu bisa langsung dimplementasikan pelaku usaha di daerah menyusul masih adanya sentimen negatif dari masyarakat lokal.
“Tanpa adanya kepastian hukum membuat pengusaha HPH/HTI, semisal Pt Riaupulp atau APRIL Grup kurang nyaman mengelola lahan yang ada, ” kata aktivis IDLH.
Suryadi mengatakan, regulasi yang selalu berubah dengan cepat telah menyebabkan pengusaha dengan cepat harus menyesuaikan kondisi yang ada yang berujung bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
“Jika tidak ada kepastian hukum yang jelas dan regulasi yang begitu cepat berubah, bagaimana mungkin investor bisa segera menanam kayu,”jelasnya.
“Pengusaha HTI kini sangat mengharapkan dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di lapangan sehingga izin-izin lama yang sudah diperoleh perusahaan dapat segera dioperasikan. Dukungan ini sangat penting bagi pengusaha HTI, ” katanya.
Padahal, pada tahun sebelumnya Kementerian LHK telah mengeluarkan peraturan baru pada lahan gambut bagi pelaku usaha dengan memberikan peringatan Sehingga bahan baku industri perkayuan seperti pulp dan kertas dibatasi
“Hal ini ke depan pemerintah agar memberikan verifikasi, untuk melanjutkan perizinan HTI yang telah diterbitkan, jauh sebelum peraturan dikeluarkan.” Pinta Suryadi, mengingat devisa dari industri pulp dan rayon cukup tinggi.[SBR]