7 WNA asal Cina Masih Jalani Pemeriksaan Imigrasi Sukabumi

TRANSINDONESIA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh WNA asal Cina. Sehingga keputusan terhadap ketujuh orang tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang WNA asal Cina diamankan petugas Imigrasi Sukabumi Rabu (27/3) sore. Ketujuh orang tersebut diamankan karena ada dugaan pelanggaran keimigrasian.

Informasi yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Sukabumi menyebutkan, ketujuh orang WNA ini diamankan dari lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Sukabumi yang berada di Kota Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hingga Kamis (28/3) siang mereka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Zulmanur Arif kepada wartawan Kamis.

Dia mengatakan, nanti selepas pemeriksaan lengkap maka akan diputuskan langkah selanjutnya dari Imigrasi Sukabumi. Menurut Zulmanur, pemeriksaan melibatkan penterjamah bahasa mandarin. Di mana ada petugas Imigrasi dan penterjemah dari luar yang ikut membantu proses tersebut.

Zulmanur menerangkan, ketujuh orang WNA asal Cina ini diamankan petugas dari lokasi pembangunan PLTMH di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Ketujuh orang ini memiliki dokumen lengkap dan masuk secara legal bukan ilegal. Dari tujuh orang itu lima di antaranya memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dalam rangka bekerja. Sementara dua WNA lainnya hanya dibekali visa kunjungan saja.

Petugas kini lebih mendalami dokumen tersebut. Dugaan awal ketujuhnya melakukan pelanggaran sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Yang pasti mereka memiliki keahlian khusus sehingga dipakai melakukan pembangunan terowongan PLTA,” ungkap Zulmanur.

Pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan dengan bantuan penterjamah karena kendala keterbatasan bahasa. Sebabnya kata Zulmanur, ketujuh WNA ini hanya bisa bahasa mandarin. Hal ini menyebabkan ketika dilakukan pengamanan oleh petugas mereka tidak mengerti karena kendala bahasa.

Zulmanur menuturkan, bila nantinya terbukti melakukan pelanggaran maka ketujuhnya akan ditindak sesuai aturan seperti dilakukan deportasi atau tindakan pro yustisia. Sebaliknya bila tidak melakukan pelanggaran maka akan segera dibebaskan.

Di sisi lain Zulmanur mengatakan, Imigrasi juga akan melakukan pemeriksaan terkait perusahaan yang mempekerjakannya. Termasuk apakah perusahaan tersebut bersifat penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDM).[Republika]

Share
Leave a comment