Polisi Ringkus Seorang Perempuan Komplotan Penipu Mobil Rental Antar Provinsi

TRANSINDONESIA.CO – Polisi berhasil membongkar komplotan penipu dan penggelapan mobil rental dengan modus seorang perempuan menyewa mobil antar provinsi. Dari penangkapan tersebut, polisi meringkus lima tersangka yakni, SPJ (55) SPT (34) MHK (63), AR (30), dan UK (30) dijebloskan ke penjara.

“Modusnya seorang pelaku cewek rental mobil sehari dengan identitas fotocopy KTP dan alamat palsu. Sehari dia sewanya lalu minta perpanjang beberapa hari setelah itu tak ada kabar,” kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Beny Alamsyah, Senin 25 Maret 2019.

Menurutnya, dari hasil kejahatannya ia bisa menjual mobil rental tersebut sebanyak Rp 20 hingga 30 juta per unit dengan modus merental mobil di salah satu rental di kawasan Jakarta.

Beny menyatakan, saat penangkapan ternyata mobil yang diamankan sudah berpindah tangan sekitar 6 orang. Ada yang di Semarang, Temanggung, dan Kendal, Jawa Tengah.

“Komplotan ini sudah beraksi di 15 TKP dan Polsek Kebayoran Baru telah mengamankan 5 unit mobil jenis MPV dan City Car. Tersangka AR ditangkap di Jakarta dan NV yang masih berstatus buron sedang dilakukan pengejaran. Hasil uang dari penggelapan mobil tersebut juga digunakan untuk membeli sabu,” ungkap Beny.

Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP atas tindakan penipuan dan penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.[ISH]

Share