Polda Jatim Periksa Putra Sulung Risma Terkait Kasus Jalan Gubeng Ambles

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa putra sulung Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, Selasa 26 Maret 2019. Fuad diperiksa selama tiga jam sebagai saksi kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada Desember 2018.

Usai diperiksa, Fuad mengaku tak mengetahui apapun terkait kasus amblesnya jalan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa kedatangan dirinya hanya memberikan keterangan sebagai saksi.

“Masalah Gubeng itu lho. Sudah ndak tahu, saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang, Alhamdulillah, sebagai saksi,” kata Fuad usai pemeriksaan di gedung Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim, Selasa 26 Maret 2019.

Fuad enggan menjawab mengenai kapasitas dirinya sehingga turut diperiksa dalam kasus tersebut. Fuad juga tak berkomentar mengenai perizinan dan perencanaan proyek RS Siloam yang diduga jadi penyebab amblesnya jalan tersebut.

“Enggak tahu, ndak ada (peranan) kok. Ndak, ndak ada, perencanaan itu apa ya,” kata Fuad sembari terus berjalan.

Fuad mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, menolak menjelaskan apa saja yang menjadi materi pertanyaan. “Kalau itu coba tanya ke penyidik ya,” ujarnya singkat sembari menjauhi awak media dan masuk ke Mobil Toyota Fortuner Hitam.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Barung Mangera membenarkan bahwa Fuad telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Barung mengatakan Fuad diperiksa berkaitan dengan perizinan proyek basement RS Siloam, milik PT Saputra Karya, yang diduga jadi penyebab amblesnya Raya Gubeng.

“Iya diperiksa sebagai saksi perizinan,” kata Barung saat dikonfirmasi, Selasa 26 Maret 2019.

Kepolisian, kata Barung, akan terus mengusut kasus amblesnya jalan Gubeng sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak tebang pilih siapapun juga ya, katanya ada yang mengatakan seperti ini ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’,” kata dia.

Ia menambahkan siapa saja yang terlibat di dalam kasus amblesnya Jalan tersebut sudah dilakukan tahapan hukumnya. Polisi sebelumnya telah menetapkan sebanyak enam tersangka.

“Sekarang merambah kepada bagian perizinan, bagian yang memberikan izin,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan enam tersangka itu berasal dari pelaksana proyek PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) dan perusahaan pemilik lahan basement di sisi barat Jalan Raya Gubeng, PT Saputra Karya (SK).

“Saudara RW sebagai Project Manager PT NKE, kemudian RH sebagai Project Manager PT Saputra Karya, LAH sebagai Engineering Supervisor PT Saputra, BS (Dirut PT NKE), A (Site Manager PT NKE), dan A (Site Manager PT SK),” kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (23/1).

Luki mengatakan enam tersangka dikenakan pasal 192 ayat 1 Juncto 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Penetapan tersangka ini, kata Luki, diputuskan pihaknya setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 40-an saksi, yang terdiri pekerja proyek basement RS Siloam, dan berkali-kali hasil gelar perkara.[CNN/TRS]

 

Sumber : cnnindonesia.com

Share