Polisi Ciduk Pengunjung Karaoke Inul Vizta Bawa Sabu
TRANSINDONESIA.CO – Seorang pengunjung Karaoke Inul Vizta di Point Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, diciduk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Kamis 21 Maret 2019.
Pria bernama Micheal Reza alias Mike,34 tahun, warga Kunciran Indah, Tangerang, saat digeledah poolisi menemukan satu paket sabu seberat 4,26 gram yang disimpan di bungkus rokok.
Kapolsek Cilandak, Kompol Kasto Subki, menerangkan penangkapan terhadap tersangka adanya informasi masyarakat soal adanya peredaran narkoba di tempat karaoke itu. Kemudian perintahkan Kanit Reskrim Iptu Sofyan Suri melakaukan observasi tehadap pria yang dicuragai.
“Saat digeledah, kedapatan satu paket diduga narkoba jenis sabu disimpan saku celana. Kasusnya masih dikembangkan, barang bukti yang didapat masih kita dalami,” katanya.[ISH/TRS]