Polda Riau Ringkus Pembobol Bank BNI Modus Baru

Modus ini dilakukan tersangaka secara berulang dari 3 sampai 6 Oktober 2018

Polda Riau gelar kasus pembobolan Bank BNI dengan modus baru, di Mapolda Riau, Jumat 26 Oktober 2018. [IST]

TRANSINDONESIA.CO | PEKANBARU – Polda Riau berhasil meringkus pelaku pembobolan Bank BNI 46 dengan modus baru hingga merugikan bank plat merah tersebut lebih dari setengah miliar rupiah.

Tersangka berinisial HG bin HF ditangkap tim Direskrimsus Polda Riau dikediaman tersangka di Desa Pasar Baru, RT 13, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Minggu 21 Oktober 2018, pukul 06:00

“Pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi langsung di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru Jumat 26 Oktober 2018.

Menurut Kombes Sunarto, modus pembobolan yang dilakukan tergosok baru dengan cara menggesek ATM BNI 46 miliknya ke mesin EDC BNI 46 untuk mentransfer dana ke rekening nasabah dan demo Bank Mandiri, BRI Syariah, Bank BCA.

“Selanjutnya, uang yang dikeluarkannya semakin banyak, namun tidak membuat dan mentransfer mesin EDC transaksi batal. Modus ini dilakukan secara berkala dari 3 sampai 6 Oktober 2018,” terangnya.

Lebih lanjut Kombes Sunarto, pihak Bank BNI 46 kerugian Rp563 juta.

Hingga pihak Bank BNI atasnama Moh Irfan Rafiek melaporkan kasus pembobolan tersebut ke Polda Riau.
Berdasarkan laporan Bank BNI yang tiga dibobol pelaku itu, nomor laporan: LP No: LP / 537 / X / 2018 / SPKT / RIAU, Tanggal 18 Oktober 2018; Sprindik No: SP.Sidik / 48 / X / 2018 / Ditreskrimsus, tanggal 19 Oktober 2018; SPDP No: SPDP / 46 / X / 2018 / Ditreskrimsus, tanggal 22 Oktober 2018.

“Penyelidikan tim Reskrimsus Polda Riau menuju pada tersangka, kemudian tim diterjunkan menuju kediaman tersangka dan berhasil Dipisahkan tanpa hambatan,” kata Kombes Sunarto.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang-barang bukti yang digunakan untuk membobol Bank BNI berupa, 1 buku tabungan Bank BRI Syariah atasnama HG No.Rek. 1023753819, 1 ATM Bank BRI Syariah No.Kartu 5022-8203-1062-1465, 1 buku tabungan Bank BNI 46 atasnama HG No. Rek 0303402470, 1 buku tabungan Bak BCA atasnama pelaku HG No.Rek 8230202959, 1 kartu ATM BCA No. Kartu 6019-0045-1579-7908, 1 buku tabungan Bank Mandiri atasnama ENDANG Sasmita No. Rekening 1080015231401, 1 ATM Bank Mandiri No. Kartu 4616-9941-2774-8625, 1 token internet banking Bank BNI warna oranye No. Seri 15 – 8355408-9, 1 token internet banking Bank BCA warna biru No. Seri 21-1169058-3, 1 unit HP Samsung Duos warna hitam, IMEI 1 (354617082376677) IMEI 2 (354618082376675), 1 HP Samsung Galaxy 69 warna Hitam, IMEI 1 (359447095689386), IMEI 2 (359448095689384), 1 HP Galaxy Game Little Duos S6792I warna perak, 1 unit Laptop merek Asus X452E warna putih termasuk charger, 1 komputer merek ACER beserta keyboard warna hitam, 1 unit CPU merek Simbadda warna hitam, 1 Sertifikat Agen46 BNI dengan No. Agen Laku Pandai: BNI 02753974, Noo. PKS: RGT / 015 / 2016, 1 unit Laptop merk Asus tipe GL503G warna hitam, 1 unit mesin EDC (Elektronic Data Capture) Agen46 BNI, tipe Ingenico ICT 250 atasnama tersangka MID: 000100502001472, TID: 5024701, 1 unit mobil Toyota Rush Sportivo Nopol BM 9293 XX nomor rangka. MHKE8FA3JJK 016915 nomor mesin 2NRF 757130 warna hitam, dan uang tunai Rp125 juta.

“Pengakuan perilaku uang hasil untuk membeli bahan bangunan untuk pembangunan. Ruko, biaya pinjaman di Bank BRI Rp250 juta, beli mobil Toyota Rush Tipe Sprotivo dengan DP Rp100 juta,” papar Kombes Sunarto

Dikatakan Kombes Sunarto, tersangka dijerat pasal berlapis itu, Pasal 85 Jo Pasal 82 UU RI No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, diancama hukuman kurungan 5 tahun dengan denda Rp5 miliar.l, dan Pasal 82 tentang penerima yang dengan sengaja menarima atau dikeluarkan baik untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang berbeda dari uang Dana dipikir dengan pidana Penjara paling lama 4 tahun dan / atau denda paling banyak Rp1 miliyar.

“Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan untuk proses yang lebih luas dari kedua pasal pembobolan bank BNI,” katanya. [FUL / TRS]

Share