e-ELT Hindari Pelanggar Lalulintas Ketemu Polisi Nakal

e-TLE kita buat supaya pelanggar tidak ketemu polisi itu (kurang beretika/polisi ‘nakal’

DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf dan
Pengamat hukum Universitas Hasanuddin Gazalba Saleh.[COK]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik pada 1 November 2018 mendatang.

Selain karena telah melakukan sosialisasi dan ujicoba kebijakan, pelaksanaan E-TLE dinilai merupakan kebutuhan utama saat ini untuk mengatasi berbagai persoalan lalu-lintas.

“Kenapa kita melakukan ini, karena kita berpijak sesuai program PBB yakni, pilar pertama manajemen safety, kedua saferoad, jalan keselamatan, ketiga cyber people, empat postcrash,” ujar Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf pada Diskusi Pojok Semanggi dengan tema “e-TLE, Siapkah?” yang digelar Forum Wartawan Polri (FWP) di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat 26 Oktober 2018.

Menurut Kombes Yusuf, upaya ini juga sebagai mengatasi persoalan kemacetan lalu-lintas terjadi salah satunya akibat ketidaktertiban pengendara.

“Karena salah satu mindset (pola pikir) mereka akan tertib kalau ada petugas, ini yang terjadi di tempat kita,” katanya.

Dikatakan Kombes Yusuf, tidak mungkin jajarannya mengawasi pengendara selama 24 jam. Sementara, pelanggaran terjadi kapanpun.

Selain itu, kepolisian juga ingin penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas tidak tebang pilih, dan justru menimbulkan kemacetan.

“e-TLE kita buat supaya pelanggar tidak ketemu polisi itu (kurang beretika/polisi ‘nakal’),” ucapnya.

Yusuf meyakini upayanya akan berhasil mengatasi sejumlah persoalan berlalu-lintas, terutama menekan jumlah pelanggaran. Hal ini salah satunya terlihat dari turunnya pelanggar saat ujicoba e-TLE belakangan ini.

“Kejahatan ada karena ada niat dan kesempatan. Kesempatan kita buat tidak ada. Kenapa di Singapura masyarakatnya tertib, karena sistem. Mereka ingin melanggar takut dengan kamera,” jelas dia.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya siap membantu kepolisian mengimplementasikan kebijakan e-TLE. Khususnya dalam penyediaan infrastruktur pendukung seperti CCTV atau kamera pengintai.

“Kami Dishub Area Traffic Control System (ATCS) terhubung dengan TMC (Traffic Management Center Polda Metro Jaya) jadi seluruh CCTV yang dimilik ATCS dapat digunakan (untuk e-TLE),” ungkapnya.

Menurut Sigit, pihaknya memiliki ratusan CCTV yang bisa dipakai mendukung e-TLE. Untuk menggunakan kamera ini, Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya cukup bersurat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah menyampikan silahkan bersurat dan pemerintah akan membantu,” terangnya.

Pengamat hukum Universitas Hasanuddin, Gazalba Saleh, mengakui belum ada payung hukum yang spesifik mengatur pelaksanaan e-TLE, karena merupakan kebijakan baru.

Hanya, mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tangkapan layar pada rekaman video bisa dijadikan alat bukti. Sehingga kepolisian tak perlu khawatir apabila penindakan melalui sistem ini nantinya dipersoalkan.

“Kedua bahwa Pasal 184 KUHAP itu diatur alat bukti yang sah. Posisi hasil capture (tangkapan layar) itu berada dalam alat bukti berupa surat,” kata Hakim Agung ini.

Disisi lain, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, meminta kepolisian menjamin, implementasi e-TLE membuat tidak ada lagi praktik nakal dari oknum petugas.

“Sebab ada pertanyaan di masyarakat, ‘Polisi yang bermasalah kok masyarakat yang disalahkan?’. Karena itu saya juga menyarankan kepolisian melakukan pembinaan internal terhadap petugas yang melakukan tindakan tak terpuji,” jelas Edison.

Mantan Ketua FWP ini meminta Kepolisian tidak menjadikan e-TLE sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang.

“Kita minta kepolisian menjawab pertanyaan ini, dijelaskan secara rinci, terang dan mudah dimengerti masyarakat,” tandasnya.[COK/TRS]

Share
Leave a comment