Bupati Bekasi Dijemput Paksa, KPK Tetapkan 9 Tersangka OTT Perizinan Meikarta

Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK

Neneng Hasanah Yasin.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dijempurt paksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 10 orang kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 15 Oktober 2018.

Dimana Neneng dijerat bersama delapan orang lainnya sebagai pihak penerima suap yakni para kadis dan kabid disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Neneng, anakbuahnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sedangkan tersangka pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK,  Senin 15 Oktober 2018.

Syarif mengatakan, Bupati Neneng dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji Rp13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

“Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan,” terangnya.[ISH/MIN/TRS]

Share