Polisi Ringkus Mahasiswa Pengedar Ganja Dikawasan Kampus Jagakarsa

Polisi juga menciduk dua orang pengedar jaringan mahasiswa yang sering mengedarkan ganja di kawasan kampus tersebut

Para tersangka pengedar ganja jaringan mahasiswa diringkus Polres Metro Jaksel.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Delapan bulan edarkan ganja di seputar kampus, seorang mahasiswa MI,24 tahun, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diringkus polisi.

Dari tangan tersangka mahasiswa itu polisi menyita barang bukti daun ganja kering seberat 3.060 gram.

Selain menciduk MI, polisi juga menciduk dua orang pengedar jaringan mahasiswa yang sering mengedarkan ganja di kawasan kampus tersebut.

“MI mahasiswa ngekos di kawasan Beji, Depok, ditangkap setelah petugas mendapat informasi sering mengedarkan ganja diseputar kampusnya di Jagakarsa,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, Kamis 4 Oktober 2018.

Pengembangan dari MI mengaku dia mendapat ganja dari penghuni Rutan Cilodong berinisial K melalui seorang kurir berinisial F. “Kedua orang itu saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan tengah diselidiki lebih lanjut,” kata Indra.

Pengembangan lainnya, polisi kembli meringkus dua tersangka lainnya berinisial AW,36 tahun, dengan barang bukti sebanyak 4.470 gram ganja dan SF,20 tahun, dengan barang bukti sebanyak 17.700 gram ganja.

“AW ditangkap di kawasan Cinengneng, Bogor, sedang SF ditangkap di kawasan Situdaun, Bogor. AW ini mendapatkan barang haram itu dari AG yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO dan tengah kami cari keberadaannya. Sedang SF ini kurirnya AG, SF yang mengirim barang ke AW,” katanya.[COK/TRS]

Share