Prabowo Akan Temui Kapolri Bahas Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Bagi saya ini adalah suatu tindakan di luar batas. Walaupun Ibu Ratna pasrah, bahwa kita yang akan mempermasalahkan

Prabowo Subianto membesuk Ratna Sarumpaet.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Capres Prabowo Subianto angkat suara terkait dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Dia mengaku akan bergerak mengusut hal tersebut dengan menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Kami berencana dalam waktu dekat minta waktu menghadap Kapolri dan pejabat-pejabat lain membicarakan masalah ini,” kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).

Ratna yang menjadi salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga diduga mengalami penganiayaan fisik oleh orang tak dikenal. Lewat foto beredar, Ratna Sarumpaet mengalami luka lebam parah di seluruh wajah.

Selain mendapat intimidasi fisik, Ratna juga disebut mendapat ancaman dari si penganiaya. Karenanya, insiden yang kabarnya terjadi pada 21 September kemarin, baru bisa diungkapnya hari ini.

“Keluarganya terus terang saja ketakutan karena diancam terus menerus, bahkan tidak mau melapor. Ini suatu tindakan yang represif,” tegas Prabowo.

Prabowo pun menggaris bawahi, tindakan dugaan penganiayaan terjadi pada Ratna adalah sebuah hal di luar batas. Karenanya, dia ingin hal ini bisa diusut hingga tuntas.

“Bagi saya ini adalah suatu tindakan di luar batas. Walaupun Ibu Ratna pasrah, bahwa kita yang akan mempermasalahkan,” Prabowo memungkasi.

Polisi Belum Terima Laporan

Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku belum mendapatkan laporan mengenai dugaan pengeroyokan terhadap aktivitas sosial Ratna Sarumpaet.

Dia menyatakan, berdasarkan informasi yang beredar, Ratna Sarumpaet diduga dianiaya pada 21 Sepetember 2018.

“Kami belum mendapatkan laporan, informasinya katanya dia dianiaya 21 September. Itu udah lama, kita nggak ada laporan, kita nggak tahu,” kata Setyo di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Kendati begitu, dia menilai peristiwa tersebut dapat diproses bila terdapat pihak yang melaporkan. “Bisa, bisa kita proses,” ucapnya. Liputan6.com

Share