Jokowi-Kiai Ma’ruf 1 dan Prabowo-Sandi 2, Ini Arti Nomor Urut Bagi Capres-Cawapres dan KPU

Memutuskan, menetapkan pasangan Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin pada nomor urut 1. Dan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno pada nomor urut 2

Pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno nomor urut 2.[TRS]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019 telah mengambil nomor urut capres di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9). Hasilnya, pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno mendapatkan nomor urut 2.

Proses pengambilan nomor urut didahului oleh para cawapres mengambil nomor untuk giliran pengambilan nomor urut Pilpres 2019. Setelah itu, para capres mengambil masing-masing satu tabung yang berisi kertas bertuliskan nomor urut. Setelah dibuka, pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Prabowo-Sandi mendapatkan nomor urut 2.

“Memutuskan, menetapkan pasangan Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin pada nomor urut 1. Dan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno pada nomor urut 2,” kata Ketua KPU Arief Budiman, membacakan keputusan KPU, Jumat malam.

Arti Nomor Urut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut bagi capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Pasangan capres-cawapres pejawat mendapat nomor urut 01.

“KPU resmi menetapkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin resmi mendapatkan nomor urut 01 dan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendapatkan nomor urut 02,” ujar Arief dalam rapat pleno penetapan nomor urut capres-cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9) malam.

Trans Global

Arief melanjutkan, nomor urut ini selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2019. “Bagi pasangan capres-cawapres, nama dan  nomor urut adalah citra diri yang bisa digunakan sebagai alat kampanye.  Sementara itu, bagi KPU hal tersebut menjadi dasar menyiapkan logistik dan sekaligus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Arief lantas mengingatkan bahwa pada Ahad (23/9) sudah masuk masa kampanye. Karena itu, KPU meminta semua peserta pemilu memanfaat masa kampanye dengan sebaik-baiknya.

“KPU mengharapkan masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya nanti pada 17 April 2019,” tambah Arief.

Sebelumnya, dalam prosesi pengundian nomor urut capres-cawapres Peserta Pemilu 2019 terlebih dulu mengambil nomor penentu untuk mengambil nomor urut. Pengambilan nomor penentu tersebut dilakukan secara bersamaan oleh cawapres Ma’ruf Amin dan Sandiaga Uno.

Setelah nomor dibuka, Sandiaga mendapatkan nomor penentu 1 sementara Ma’ruf Amin mendapatkan nomor penentu 10. Dengan demikian, capres Prabowo Subianto berhak lebih dulu mengambil tabung yang berisi nomor urut untuk capres-cawapres.

Jokowi Widodo mendapat giliran berikutnya untuk mengambil tabung berisi nomor urut capres-cawapres.

Setelah dibuka secara bersamaan,  tabung yang dipegang oleh Prabowo menunjukkan angka 1. Sementara itu, tabung yang dipegang oleh Joko Widodo menampilkan angka 2. republika

Share