Mantan Penyanyi Ajang Pencarian Bakat 10 Bulan Mencuri Modus Pecahkan Kaca Mobil
Aksi mereka dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik atau busi serta besi yang telah dimodifikasi
TRANSINDONESIA.CO | TANGERANG – Tersangka Dede Richo Ramalinggam, 29, salah satu penyanyi dari ajang pencarian bakat di telivisi swasta tahun 2008 bersama kakaknya Denny Fredla,34, warga Serpong, Tangerang Selatan, Banten terpaksa ditembak di betis setelah keduanya mencuri dengan modus pecah kaca mobil.
“Aksi mereka dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik atau busi serta besi yang telah dimodifikasi,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kamis 20 September 2018.
Kedua kakak beradik itu sudah 10 bulan di 10 lokasi berbeda di kawasan Kota Tangsel, Banten mencuri dengan cara memecahkan kaca jendela mobil kemudian mengambil barang berharga milik korban. Kejadian terakhir hari Sabtu 15 September 2018, di salah satu restoran siap saji di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD).
Setelah memecahkan kaca jendela mobil pelaku kemudian mengambil video drone dan uang yang ada dalam tas korban.
Setelah itu korban melapor ke Polsek Serpong yang kemudian melakukan penyidikan dan meminta sejumlah keterangan saksi serta melihat rekaman CCTV yang ada.
Tidak berapa lama akhirnya pelaku diidentifikasi dan dikejar Tim Vipers Polsek Serpong. Saat ingin ditangkap kedua pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan hadiah timah panas ke betis kedua pelaku, kata AKBP Ferdy Irawan yang menambahkan pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka Dede malah mengaku sempat menjadi penyanyi setelah gagal dalam ajang pencarian bakat di televisi swasta tahun 2008 . Namun karena tidak punya pekerjaan lain akhirnya nekat menjadi penjahat pecah kaca mobil yang dipelajari dari media daring Youtube dan kemudian dipraktekan.
“Saya eksekutor dan abang sebagai joki,” ujar Dede yang mengaku tidak punya pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya anak sekolah di pesantren.
Dari kedua pelaku, Polsek Serpong menyita satu tas abu-abu berisi drone Dji Mavic Pro, pecahan kaca mobil dan lima baut mata besi yang biasa dipergunakan untuk mencongkel kaca mobil serta pecahan keramik busi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal penjara tujuh tahun.[REL/COK]