Empat Remaja Korban Perdagangan Orang Diselamatkan Polresta Bandara Soetta

Penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya pelaku yang merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai tenaga terapis di sebuah spa di Pulau Bali dengan menjanjikan sejumlah uang

Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak atau perdagangan orang dan atau pemalsuan dokumen.

Saat ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soetta, pelaku tengah membawa 4 orang anak untuk dipekerjakan sebagai terapis. Mereka (korban) berinisial AF (18 tahun), SN (21 tahun), AL (18 tahun), dan SM (17 tahun).

“Penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya pelaku yang merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai tenaga terapis di sebuah spa di Pulau Bali dengan menjanjikan sejumlah uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kamis 20 September 2018.

Penyidik, kata Kabid Humas, telah mengamankan korban perdagangan orang dan membawa pelaku bernama Ilham ke Kantor Polresta Bandara Soetta.

“Saat itu Ilham membawa para korban berjumlah empat orang, yang salah satunya masih di bawah umur. Para korban tersebut akan dibawa dari Jakarta menuju ke Bali dengan penerbangan Lion Air JT42 pada Rabu 12 September 2018,” jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit HP Merk Asus warna silver, 4 lembar surat palsu berupa surat bukti perekaman KTP Elektronik atas nama para korban, dan lima lembar boarding pass.

“Dugaan Pasal itu 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP,” katanya.[COK/TRS]

Share