12 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tangerang

Kami mewaspadai rumah kontrakan dan kos-kosan, yang kerap dijadikan transaksi narkotika. Kalau pelaku pengedar ini, umumnya menjual narkotika untuk kebutuhan hidup

Barang bukti narkoba yang disita dari pengedar narkoba.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | TANGERANG – 12 tersangka pengedar dan pemakai sabu dan ganja yang biasa beroperasi di pemukiman warga di wilayah Kecamatan Ciputat, Serpong dan Pamulang ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, di beberapa tempat berbeda.

“Mereka ditangkap di sembilan tempat berbeda saat ingin mengedarkan narkoba di sejumlah perumahan, kos kosan dan kontrakan kawasan padat penduduk,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Wakapolres Kompol Arman, Jumat 14 September 2018.

Ke 12 orang pengedar itu MHS,24, SF,31, SI,28, S,32, P, 25, R,26, W,26, N, 36, S,26 BA,22, dan MR, 23. Barang bukti narkoba yang disita dari 12 tersangka adalah 139,67 gram sabu dan 7,6 Kg ganja.

Sebagian besar pelaku adalah pengedar narkoba demi memenuhi kebutuhan sehari hari karena kebanyakan pengganguran.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Semua pengedar, bukan dalam satu jaringan. Saat ini masih kami kembangkan. Pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp1 miliar,” kata Kompol Arman.

“Kami mewaspadai rumah kontrakan dan kos-kosan, yang kerap dijadikan transaksi narkotika. Kalau pelaku pengedar ini, umumnya menjual narkotika untuk kebutuhan hidup. Rata rata mereka pengangguran, ada juga buruh dan seorang mahasiswa,” tutur Kompol Arman.[COK/TRS]

Share