Mantan PNS Tasikmalaya Buka Rental Alat Isap Sabu

Tempat rental buka 24 jam, nonsetop dan sudah berlangsung lebih dari satu tahun

Bong, alat isap sabu.[DOK]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tasikmalaya melakukan penggerebekan sebuah rumah milik mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Nagarawangi, Tasikmalaya.

Di rumah itu, ditemukan tempat penyewaan peralatan alias rental dan bahan narkotika untuk digunakan.

Kepala Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id mengatakan, pemilik rumah yang merupakan bekas PNS itu bernama Yoga.

“Pada peristiwa tersebut ditangkap pemilik rumah atau tempat rental atas nama Yoga, mantan PNS yang telah dipecat karena tindakan kriminal,” kata Arman, Rabu (12/9). BNN juga menangkap tiga orang lain sebagai pelanggan pemakai sabu.

Trans Global

Pada penggerebekan rumah tersebut, dikumpulkan barang bukti berupa timbangan digital, bong, uang sebesar Rp 35 juta, dan sisa sabu 3,89 gram.

Lebih lanjut Arman menjelaskan, rumah tersebut menyewakan alat seperti bong dan peralatan lainnya disertai sabu. Adapun pelanggan diharuskan membayar Rp 100 ribu setiap empat kali isap. “Tempat rental buka 24 jam, nonsetop dan sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” ujar Arman.

Arman mengungkapkan, menurut keterangan tersangka Yoga, sabu tersebut didapat dari seorang narapidana di Lapas Jelepong, Bandung, atas nama Aep Syaifudin. Operasi ini, kata Arman, dilakukan sejak 25 Agustus 2018 lalu. Adapun modus rental alat sabu ini menurutnya merupakan modus baru dalam tindak pidana narkotika.[]

 

Sumber: Republika

Share