Ilustrasi
Motif tersangka memukul korban, karena dia tidak ingin adanya kehadiran anak tersebut di rumah tersangka dan istrinya. Dia kesal dan benci karena tersangka ini kan suami kedua dari korban

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Motif Adrianus Sayow (27 tahun) menganiaya anak tirinya, AAP (2 tahun), terungkap. Alasannya pun sepele, pelaku tidak senang dengan kehadiran korban yang merupakan anak dari mantan suami sang istri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah menceritakan, pelaku benci dan kesal terhadap anak tiri perempuannya tersebut. Sehingga, ia meluapkan kekesalannya dengan melakukan penganiayaan.
“Motif tersangka memukul korban, karena dia tidak ingin adanya kehadiran anak tersebut di rumah tersangka dan istrinya. Dia kesal dan benci karena tersangka ini kan suami kedua dari korban,” tuturnya, Jumat 24 Agustus 2018.
Menurut AKBP Febrinsyah, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut. Selain itu juga akan diperiksa kejiwaan pelaku, mengapa tega melakukan perbuatan keji tersebut.
“Itu masih kita dalami dalam penyidikan. Kita akan melibatkan dalam hal ini pihak kedokteran, yaitu kita akan cek kesehatan jiwanya terhadap tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatan kejamnya tersebut, pelaku dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Ada pun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.[COK/TRS]





