Tega Benar, Dua Tahun Cabuli Anak Tiri
Kami baru bekuk pelaku Selasa malam ini, karena hasil visum baru keluar hari ini. Dengan hasil visum ini maka sudah ada dua alat bukti dan pelaku kami amankan
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok akhirnya membekuk S (50 tahun), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya M (16 tahun), Selasa 24 Juli 2018 malam. S dibekuk di kediamannya di Cimanggis, Depok.
Diketahui S sudah puluhan kali mencabuli putri tirinya M selama dua tahun belakangan. Ibunda M, D (35 tahun) sudah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Depok, pada pada Senin (16/7/2018) lalu. Surat laporan tercatat, STPLP/1841/K/7/2018/PMJ/ Restadepok.
“Kami baru bekuk pelaku Selasa malam ini, karena hasil visum baru keluar hari ini. Dengan hasil visum ini maka sudah ada dua alat bukti dan pelaku kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro kepada media, Selasa malam.
Menurutnya pelaku masih dalam pemeriksaan inensif pihaknya. “Saat ini yang bersangkutan sudah dalam sebagai tersangka. Tadi sore setelah hasil visum sudah keluar, langsung pelaku kami tangkap,” kata Kompol Bintoro.
Sebelumnya kuasa hukum korban, Nurhayati Tantri, mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri S,50 tahun, terhadap anaknya M,16 tahun, telah terjadi selama dua tahun terakhir saat mereka tinggal di wilayah Cimanggis, Depok.
Menurutnya kejahatan yang dilakukan S merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sebab selain melakukan tindak pencabulan terhadap anak tiri, pelaku juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya D (35 tahun) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
“Karena KDRT ini, sang anak takut melapor ke mamahnya. Sebab ia melihat mamahnya kena KDRT setiap hari oleh pelaku” kata Nurhayati, Selasa.
Untuk mencegah hal yang tak diinginkan, kata Nurhayati, sang ibu dan anak yang menjadi korban aksi bejat S, kini tinggal bersama Nurhayati di tempat aman.
Nurhayati mengatakan kasus ini terungkap setelah D, ibu M mendapati isi dari pesan aplikasi smartphone antara anaknya dan suaminya berupa perbincangan tidak senonoh. Dari sana, D kemudian menginterogasi anaknya M yang akhirnya mengaku sudah sering dicabuli ayah tirinya S.
Ibu korban bersama pengacaranya Nurhayati Tantri akhirnya membuat laporan ke Polresta Depok pada Senin 16 Juli 2018 lalu. Dan setelah sepekan, kini pelaku dibekuk Polresta Depok dan akan dijerat UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.[ZUL/TRS]