Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu Pekanbaru-Jakarta

Jaringan Pekanbaru – Jakarta yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Kelimanya ditangkap ditempat berbeda

Narkotika jenis sabu.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol  Suwondo Nainggolan mengatakan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.005 gram jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan oleh oknum narapidana di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Cipinang bernama Pakci Iwan.

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AA, V, FM alias Cacing, AR, dan K di tiga tempat yang berbeda.

“Kelima tersangka ini merupakan jaringan Pekanbaru – Jakarta yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Kelimanya ditangkap ditempat berbeda,” katanya di Jakarta, Selasa 24 Juli 2018.

Kombes Suwondo Nainggolan menyebutkan pertama pihaknya menangkap tersangka berinisial AA dan V di warung makan soto ayam di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu 18 Juli 2018.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 2 gram dan tiga buah telepon genggam.

“Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke TKP yang kedua pada Kamis 19 Juli 2018 di Hotel Airy kamar 105 di Jalan Damai Raya Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 1 gram dan satu HP milik tersangka FM alias Cacing,” jelasnya.

Kemudian, tidak hanya disitu, kata Kombes Suwondo, pihaknya melakukan pengembangan kembali berdasarkan dari keterangan tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu. Hasilnya, polisi menangkap di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Dari penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik shabu seberat 1000,3 gr bruto, satu HP milik tersangka AR, dan tiga HP milik tersangka K,” jelasnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.[COK/TRS]

Share