Polisi Tangkap ABG Jaringan Narkoba Internasional
RS ini ABG anak yang berhadapan dengan hukum. RS mengaku disuruh AS untuk mengambil barang. Kita langsung amankan AS
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Seorang anak baru gede (ABG) berinisial RS,17 tahun, diperalat jaringan narkoba internasional yang dikendalikan napi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, diringkus polisi.
“RS ini ABG anak yang berhadapan dengan hukum. RS mengaku disuruh AS untuk mengambil barang. Kita langsung amankan AS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 20 Juli 2018.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap RS merupakan kurir narkoba di Jalan Bendungan Hilir Raya, Jakarta Pusat pada Jumat 13 Juli 2018.
“Ketika ditangkap RS tidak melawan. Polisi menemukan paket ekstasi sebanyak 2.915 butir dalam empat bungkus yang diselipkan dipakaian bekas untuk mengelabui petugas,” ungkap Kombes Argo.
Dari keterangan RS, masih ada ekstasi disimpan di rumah AS yang saat ini menghuni LP Cipinang.
Sebelumnya, AS ditangkap dalam kasus pencucian uang narkoba yang melibatkan jaringan internasional Nigeria-Indonesia.
“AS mendapat barang tersebut dari seorang WN Nigeria bernama Paul. Bagaimana cara mereka berkomunikasi masih kita selidiki,” terangnya.[ISH/TRS]