Polri Dalami Kasus Wartawan Tewas di Lapas Kotabaru
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Mabes Polri menyatakan akan mendalami dugaan pelanggaran petugas menyusul kematian wartawan Kemajuan Rakyat di Kalimantan Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menegaskan hal itu.
“Prinsipnya seperti ini di Polri ada mekanisme. Kami akan cek itu prinsipnya. Kalau ada pelanggaran kode etik, disiplin, pasti ada mekanisme. Polda Kalsel sedang dalami itu,” kata Iqbal dalam pesan singkatnya, Selasa (12/6).
Sebelumnya, Yusuf meninggal dunia setelah dilarikan dari Lapas Kotabaru ke RSUD setempat akibat menderita sesak napas dan muntah-muntah. Yusuf ditahan sejak pertengahan April dan kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Yusuf menjadi pesakitan karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh PT MSAM, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batu bara dan perkebunan terkemuka berbasis di Batulicin, Kalimantan Selatan. Yusuf didakwa melanggar Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman penjara maksimum enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Kematian wartawan M Yusuf menarik perhatian publik di Kalsel dan di tingkat nasional. Kapolres Kotabaru mengatakan bahwa dari visum sementara, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. Jenazah Yusuf langsung diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan keesokan harinya, Senin (11/6) kemarin.[REP]