DPMPTSP Kota Bekasi Raih Peringkat Terbaik Pertama Tingkat Jawa Barat

TRANSINDONESIA.CO, KOTA BEKASI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bekasi berhasil meraih peringkat terbaik pertama sebagai kantor layanan pemerintah daerah terbaik 2018 tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Penghargaan itu kami terima hari ini di Kota Bandung berdasarkan ketetapan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan,” kata Pelaksana Tugas Dinas PMPTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita di Bekasi, Rabu 6 Juni 2018.

Dinas PMPTSP Kota Bekasi merebut kategori terbaik Dinas PMPTSP perkotaan bersama empat daerah lainnya yakni Kota Bogor di peringkat kedua, Kota Bandung di peringkat ketiga, Kota cimahi peringkat keempat dan Kota Banjar di peringkat kelima.

PMPTSP Kota Bekasi berhasil meraih peringkat terbaik pertama sebagai kantor layanan pemerintah daerah terbaik 2018 tingkat Provinsi Jawa Barat, Rabu 6 Juni 2018.[IST]
Penghargaan tersebut tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, namun juga nominasi kabupaten dan perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) dan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masing-masing lima peringkat.

Dikatakan Lintong, penetapan Dinas PMPTSP Kota Bekasi sebagai yang terbaik di Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 002.6/Kep.517-BKD/2018.

“Sarana dan prasarana yang ada di Dinas PMPTSP Kota Bekasi saat ini telah memenuhi standar pelayanan dengan konsep terpisahnya front office dan back office berikut sejumlah fasilitas penunjang,” katanya.

Fasilitas penunjang yang dimaksud berupa ruang pengaduan, sarana ‘help desk’ untuk membantu warga dalam mengurus perizinan, fasilitas difabel, ruang laktasi, ruang ramah anak dan server maupun jaringan internet yang memadai.

“Saat ini kami telah membuka pelayanan perizinan yang berbasis online melalui Sistem Layanan Perizinan Terpadu (Silat) yang meliputi Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan (SIPA, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal, Surat Izin Praktik Dokter, Surat Izin Praktik Bidan,” katanya.

Dikatakan lintong, layanan perizinan di Kota Bekasi telah mengalami banyak transformasi dalam kurun lima tahun terakhir.

“Sejak kami masih bernama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), kami terus melakukan upaya perbaikan dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Perbaikan itu di antaranya implementasi Sistem Pelayanan Terpadu (Simyandu), diberlakukannya kontrak kerja staf BPPT dalam pemberian pelayanan, modul dashboard, SMS gateaway, pengembangan teknologi informasi, pelayanan one day one service, simplikasi regulasi, web informasi tracking, mobile online, perizinan online hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) perdana di Jabar.

“Sejak 2013, jumlah penerbitan perizinan kepada pemohon selalu mengalami peningkatan. Pada 2013 sebanyak 41.444 izin, 2014 sebanyak 42.272 izin, 2015 sebanyak 53.220 izin, 2016 sebanyak 57.025 izin dan 2017 42.821 izin. Totalnya sudah 236.782 perizinan yang kita terbitkan,” katanya.

Lintong mencatat, pihaknya telah menyedot investasi hingga 2017 sebesar Rp14,1 triliun lebih atau melebihi target sebesar Rp6,5 triliun.

“Pada 2018 ini kami menargetkan perolehan investasi di Kota Bekasi berkisar Rp7,1 triliun,” katanya.

Lintong menambahkan, untuk mewujudkan target investasi 2018, pihaknyatengah menempuh serangkaian upaya perbaikan layanan di antaranya penambahan 30 jenis pelayanan perizinan, pemberlakuan tanda tangan secara elektronik hingga pengembangan Mal Pelayanan Publik.[adv/humas]

Share