Kepala Gakkum Wilayah II Pekanbaru Diduga Lakukan Pembohongan Publik
RIAU, TRANSINDONESIA.CO – Pihak Gakkum dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru Riau diduga melakukan pembohongan publik, dengan mengeluarkan pengumuman barang temuan, berupa satu unit alat berat, yang disita dari Desa Segati Langgam Pelalawan.
Padahal pihak penyidik sebelumnya telah mengetahui siapa pemilik BB berdasarkan BAP dari penjaga alat berat yang dirampas pihak petugas Gakkum.
“Setelah mengetahui alat berat nya disita tanpa surat penyitaan oleh pihak penyidik Gakkum LHK, pada pekan lalu, maka saya telah membuat pengajuan daftar gugatan Prapengadilan,” demikian ungkap Arifin Sibarani yang mengaku sebagai pemilik alat berat, Kamis 31 Mei 2018 melalui selulernya.
Terbukti Khohler Sinaga penjaga alat berat sudah dimintai keterengan dan sempat ditahan selama 4 hari di kantor Gakkum sehingga penyidik Alfian Hardiman disebut sudah tahu pemilik alat Arifin Sibarani dengan adanya surat pengumuman Barang Temuan maka jelas Eduward Hutpea.S.si kepala Badan Kepala seksi wilayah II telah melakukan pembohongan Publik.
Anehnya menurut pengakuan dia sebelum bekerja Ia telah mohon izin kepada pihak Dinas LHK Riau melalui UPTD yakni Kasie Perlindungan Kesatuan Pengelola Hutan Kabupaten Pelalawan yang ber kantor di Langgam.
Disebutkan setelah koordinasi alat berat pun beroperasi. Sebelumnya menurut pengakuan Arifin sibarani telah menyetorkan dana upeti ke oknum Kasi Perlindungan Kesatuan Pengelola Hutan Pelalawan berinisial MM.
Sementara Kepala Seksi PKPH Pelalawan Morton ketika mau dikonfirmasi, tidak bersedia mengangkat selulernya aktif dan pesan singkat pun tak ada jawaban.[SBR]