Kepala Gakkum Wilayah II Pekanbaru Diduga Lakukan Pembohongan Publik

RIAU, TRANSINDONESIA.CO – Pihak Gakkum dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru Riau diduga melakukan pembohongan publik, dengan  mengeluarkan pengumuman barang temuan, berupa satu unit alat berat, yang disita dari Desa Segati Langgam Pelalawan.

Padahal  pihak penyidik sebelumnya  telah mengetahui siapa pemilik BB berdasarkan  BAP  dari  penjaga alat berat yang dirampas pihak petugas Gakkum.

“Setelah mengetahui alat berat nya disita  tanpa surat penyitaan oleh  pihak penyidik Gakkum LHK,  pada   pekan lalu,  maka saya telah  membuat pengajuan daftar gugatan Prapengadilan,”  demikian ungkap Arifin Sibarani yang mengaku sebagai pemilik alat berat, Kamis 31 Mei 2018 melalui selulernya.

Ilustrasi

Terbukti Khohler Sinaga penjaga alat berat sudah dimintai keterengan dan sempat ditahan selama 4 hari di kantor Gakkum sehingga penyidik  Alfian Hardiman  disebut sudah tahu pemilik alat Arifin Sibarani dengan adanya surat pengumuman Barang Temuan maka jelas Eduward Hutpea.S.si kepala Badan Kepala seksi wilayah II telah melakukan pembohongan Publik.

Anehnya  menurut pengakuan dia sebelum bekerja Ia telah mohon izin kepada pihak Dinas LHK  Riau melalui UPTD  yakni Kasie Perlindungan Kesatuan Pengelola Hutan Kabupaten Pelalawan  yang ber kantor di Langgam.

Disebutkan setelah koordinasi  alat berat pun  beroperasi. Sebelumnya menurut pengakuan  Arifin sibarani telah  menyetorkan  dana upeti  ke oknum Kasi  Perlindungan Kesatuan Pengelola Hutan Pelalawan berinisial MM.

Sementara  Kepala Seksi PKPH Pelalawan Morton ketika mau  dikonfirmasi, tidak bersedia mengangkat selulernya aktif  dan pesan singkat pun  tak ada jawaban.[SBR]

Share