KPU Belum Bisa Ambil Langkah Pasca Putusan Bawaslu

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait putusan Bawaslu yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) lolos sebagai peserta Pemilu 2019 pada Ahad (4/3). Penyebabnya, KPU belum menerima salinan surat putusan dari Bawaslu.

“Kami belum menerima surat (salinan putusan) dari Bawaslu. Karena itu kami belum bisa memutuskan apa-aap,” ujar Ilham ketika dijumpai wartawan usai melakukan rapat pleno di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Usai melakukan pleno, pada Senin siang, kata Ilham, KPU berencana kembali melanjutkan pleno pada Senin sore. Salah satu agenda penting yang akan dibahas dalam pleno tersebut yakni tindak lanjut KPU terhadap PBB.

Kantor KPU Pusat.[DOK]
“Kami akan melakukan rapat lagi sambil menanti surat putusan dari Bawaslu tersebut. Jadi prinsipnya adalah kami masih menanti surat putusan itu. Kami nanti akan mempelajari beberapa hal, sebelum nanti kami putuskan (tindak lanjutnya), ” ungkap Ilham.

Trans Global

Sementara itu, terkait kemungkinan bahwa KPU kembali mengajukan upaya hukum ke PTUN atas putusan Bawaslu, Ilham masih belum dapat memberikan kepastian. ” Tetap kami kaji, sambil menunggu surat dari Bawaslu, ” tambah dia.

Sebelumnya, pada Ahad (4/3) Bawaslu memutuskan berhak mengikuti Pemilu 2019. Hal tersebut dibacakan sebagai putusan sidang adjudikasi menyusul gugatan PBB terhadap KPU yang tak meloloskan parpol itu melalui proses verifikasi, Februari lalu.

“Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pada Ahad.[ROL]

Share