Polisi Rekonstruksi Penabrak Produser RTV
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, pria yang menabrak pesepeda, Sandy Syafiek, 36 tahun, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, yakni MJ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Halim, MJ berprofesi sebagai pengacara dan sudah mulai ditahan di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sejak semalam.
“Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam,” sebutnya.
Adapun MJ, kata Kombes Halim, akan dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
“Kita lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap beliau sampai 1×24 jam,” ujarnya pada wartawan, Ahad 11 Februari 2018.
Dijelaskan, MJ ini saat kejadian tak tahu korbannya meninggal dunia. Dia baru mengetahuinya saat diinformasikan oleh kepolisian. Saat ditanya, apakah saat mengemudikan mobilnya, MJ dalam keadaan sadar atau terpengaruh alkohol, Kombes Halim tegaskan MJ dalam keadaan sadar.
“Saat ini beliau (MJ) shock juga karena anak kandung laki-laki beliau kerja di RTV juga sebagai produser. Anaknya sedang mendampingi dia juga. Dia sadar saat mengemudi, tapi kita periksa urinenya di RS Polri dan lihat hasilnya nanti,” katany.[ISH]