Polda Metro Ringkus 12 Orang Pencuri Data Elektronik
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Para tersangka diperlihatkan saat rilis kasus pemalsuan dan pencurian data elektronik dan tindak pidana pencucian uang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 Desember 2017.
Pada kasus tersebut Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan 12 tersangka sembilan diantaranya warga negara asing dengan barang bukti alat skiming, uang ratusan juta dan kartu atm dari berbagai macam bank.
Para tersangka semuanya langsung dimasukan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[COK]