Polda Metro Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Petugas Sub-Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan pelaku penipuan penjualan mobil bermodal STNK palsu. Komplotan penjual mobil kredit itu dipimpin SG (43) yang disebut polisi sebagai anggota ormas.
Bersama SG juga dibekuk anggota komplotan ini ialah SA, 52 tahun, THS, 48 tahun, BW, 33 tahun, IS, 56 tahun dan AT, 44 tahun.
Pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan, pada intinya komplotan ini melakukan kegiatan penjualan mobil kredit dengan menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. “Terungkapnya kasus ini berawal dari kegiatan operasi gabungan Ditreskrimum dan Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, 29 November 2017,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 15 Desember 2017.
Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, pada saat operasi itu berrlangsung, petugas mendapatkan kendaraan Toyota Avanza warna hitam tahun 2013 yang menggunakan STNK palsu. Setelah diperiksa, pengemudinya mengaku membeli mobil itu dari seseorang. Setelah ditelusuri kepada penjual lainnya diketahui oleh petugas bahwa kendaraan tersebut titipan dari SA.
Selanjutnya, kata Kombes Nico, petugas melakukan penangkapan terhadap SA. “Dalam pengakuannya, SA, sejak bulan Mei 2017 sampai November 2017 sudah melakukan jual beli kendaraan berbagai jenis. Di mana status kendaraannya merupakan kendaraan leasing atau kredit yang sudah menunggak yang diperolehnya dari TSA dari wilayah Jawa Barat,” kata Kombes Nico.
Terkait modus penipuannya, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus, menjelaskan, aksi penipuan diawali oleh SA. “SA menyampaikan kepada calon pembeli bahwa kendaraan tersebut dijual dengan harga normal dengan pembayaran dalam dua tahap,” kata AKBP Agus.
Pada tahap awal, sambung AKBP Agus, jumlah pembayarannya mencapai 50 persen hingga 60 persen. Kemudian pelaku menjanjikan bahwa kendaraan itu bisa langsung dibalik nama kepada pembeli.
Pada tahap selanjutnya, pelaku menyatakan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) akan diserahkan setelah dilakukan pembayaran tahap kedua yaitu antara empat hingga lima tahun kemudian.
“Selanjutnya setelah pembeli melakukan pembayaran tahap pertama tersangka SA menyerahkan unit kendaraan berikut STNK asli,” jelasnya. Sesudah itu tersangka membuatkan STNK palsu dengan cara memesan kepada SG dan BW (pembuat STNK palsu).
Setelah STNK jadi seminggu kemudian tersangka menyerahkan STNK hasil balik nama kepada pembeli. Penyerahan STNK palsu itu disertai pelat nomor polisi baru. Nomor polisinya bukan nomor peruntukannya.
“Saat ini penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan penangkapan terhadap SG. Yang bersangkutan adalah anggota salah satu ormas di Majalengka, Jawa Barat, dengan jabatan humas,” katanya.
AKBP Agus menyebutkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga tahun. Mereka memulai aksinya sejak 2015. “Mereka berhasil menjual lebih dari 300 unit baik mobil atau motor. Keuntungan yang diraup sudah ratusan juta,” katanya.
Terkait kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu uit mobil Toyota Avanza, warna hitam, tahun 2013, B 1657 VFV (bukan peruntukannya) dan satu mobil Toyota Agya, warna putih, 2017, B 1953 VKU (bukan peruntukannya).
Selain dua mobil itu, petugas juga menyita sejumlah stempel untuk perpanjangan STNK palsu, BPKB palsu, alat membuat STNK palsu seperti Laptop merk Toshiba, printer merek Pixma, kertas bahan STNK, kertas boil, dan papan pemotong kertas.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.[COK]