Terdakwa PT.Arara Abadi Distrik Nilo Dituntut Gunakan Dokumen Palsu
TRANSINDONESIA.CO. RIAU – Saksi fakta dalam sidang pengadilan para terdakw yang dituduh melakukan kegiatan dalam areal konsesi IUPHHK-HTI PT.Arara Abadi Distrik Nilo tidak ada memiliki ijin dan dokumen dari pihak berwenang tidak berkekuatan hukum tetap.
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut mempergunakan dokumen baku atau palsu yang tidak berlaku lagi, alasannya bahwa kepurusan Menhut No.743/kpts-II/1996 tidak berlaku lagi, dan diganti dengan nomor SK.703/ Menhut-II/2013 tentang pemberian hak pengusahaan HTI atas areal hutan seluas 299.975 hektar di Propinsi Riau kepada PT Arara Abadi” .
Hal itu dijelaskan Saksi Fakta Yowel Baransano dari DLH Kehutanan Propinsi Riau, dalam sidang di PN Pangkalan Kerinci, Kamis 7 Desember 2017.
Disebutkan dia, bahwa areal konsesi perusahaan pulp Arara Abadi di Sektor tempat ditangkapnya para tersangka Yorlis Kampar Cs, menurutnya itu tidak memenuhi proses hukum. Sebab areal konsesi Pt. Arara Abadi belum memiliki tapal batas sesuai permenhut.
Selain itu dalam kesaksiannya, dalam fakta dilapangan sesuai surat edaran Menhut tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013, menyangkut hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya oleh undang undang.
“Dan lokasi tkp adalah hutan hak yang sudah disepakati pada tahun 2000,” jelas Saksi seraya menunjukkan peta dan berkas ke hadapan majelis Hakim.
Sementara Abdul Arifin sebagai Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang, dalam kesaksiannya berdasarkan kesepakatan sekitar 4. 300 ha telah dikeluarkan dari areal PT Arara Abadi dan belum diganti rugi sesuai perjanjian tahun 2000 dan hak ulayat batin di dalam Lands Chap Pelalawan sudah terdaftar dalam staatablad 1932 No.135. Akhirnya sidang ke sembilan terdakwa dilanjutkan Rabu mendatang.[SBR]