KPK Diberikan Surat Penahanan Setnov Kepada Kuasa Hukum
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di Jakarta, Jumat 17 Nopember 2017. Hal ini diungkapkan Fredrich seusai proses pemindahan SN dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.
“Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK dengan keluarga dan saya. Karena tadi setelah ada kesepakatan bahwa Pak SN dipindahkan ke RSCM karena masalah medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat mengatakan bahwa Pak SN telah ditahan dan sekarang menjadi wewenang KPK,” ujar Fredrich.
Fredrich menegaskan kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memberikan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses pemeriksaan terlebih dulu. “Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi tidak bisa sebutkan undang-undangnya,” kata Fredrich.
Dia menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK itu. “Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani,” tegas Fredrich.
Fredrich menekankan tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluakan KPK tersebut. Pada Jumat siang, Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Jakarta, karena keterbatasan alat medis.
Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Jakarta, Kamis 16 Nopember 2017 malam. Novanto dikabarkan cedera pelipis, serta lecet di leher dan lengan kanan.[ANT/ROL]