Seorang Janda Laporkan Anggota Polres Labuhanbatu ke Propam dan Kompolnas

Riana Daulay didampingi tim pengacaranya saat melaporkan anggota Polres Labuhanbatu ke Propam Polda Sumat terkait kasus rekayasa dua putranya.[IST]
TRANSINDONESIA.CO, MEDAN –  Seorang janda, Riana Daulay,52 tahun, melaporkan anggota Polres Labuhanbatu Aiptu RS ke Propam Polda Polda Sumatera Utara, yang diduga melakukan rekayasa laporan hingga kedua anaknya menjadi terdakwa menjalani persidangan di PN Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Ibu ini memberanikan diri melaporkan rekyasa yang dilakukan oknum Polres Labuhanbatu ke Propam Polda Sumut demi mencari keadilan untuk kedua putranya,” kata Dam Hasonangan Harahap, salah seorang Tim Pengacara Riana Daulay, di Rantauprapat, Selasa 14 Nopember 2017.

Hasonangan mengaku, turut mendampingi Riana Daulay saat melapor ke Propam Polda Sumut untuk mencari keadilan hukum untuk kedua anaknya Ardiansyah Putra Lubis dan Abdul rahim Lubis, yang sudah menjadi terdakwa.

“Selain melapor ke Propam Sumut, Riana juga melayangkan surat ke Kompolnas di Jakarta untuk turun langsung meninjau kasus rekayasa ini,” katanya.

Kasus yang disebut rekayasa oknum anggota Polres Labuhanbatu itu bermula pada 20 April Oktober 2017, oleh Kimsun alias Suparman yang tidak melihat kedua terdakwa merusak mobilnya mobil pick-up pengangkut buah tandan segar kelapa sawitnya dirusak.

Namun, Kimsun melaporkan kedua terdakwa itu ke Polres Labuhanbatu dengan menyuruh anggotanya Zulkifli Pulungan (supir pick up), Kasno, Samsul dan Safrizal, yang mengaku mobil Kimsun dilempar oleh kedua terdakwa dengan batu mengakibatkan kaca depan sebelah kiri pecah. Kedua terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Lalang, Urung Kompas, Rantauprapat.

Para saksi pelapor yang disuruh Kismun melaporkan kedua kak beradik itu, yakni Zulkifli dan Kasno ke Polres Labuhanbatu dengan laporan nomor: 757/Pid.B/2017/PN-RAP.

Oleh anggota Polres Labuhanbatu Aiptu RS yang menjadi bagian keamanan di kebun milik TH itu diduga merekayasa dan mengajari kedua pelapor untuk menjerat kakak beradik tersebut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, yang dikonfirmasi terkait dugaan rekaya tindak pidana oleh anggotanya Aiptu RS itu belum memberi jawaban.

Saat ditanya apakah Aiptu RS memiliki izin resmi untuk menjaga keamanan kebun milik TH, Kapolres tetap enggan berkomentar. “Terima kasih atas informasi dari Transindonesia.co,” jawabnya.

Sementara, kasus dugaan rekayasa yang tengah di sidangkan di PN Rantau Prapat muncul beberapa kejanggalan dan banyak terungkap kasus tersebut diduga direkayasa.

“Dari persidangan, sudah banyak terungkap kejanggalan demi kejanggalan dan para saksi ada yang sudah menarik BAP di depan persidangan. Perkara yang melibatkan kedua anak Riana dengan tuntutan JPU, untuk Ardiansya Putra Lubis dituntut 2 tahun dan Rahim Lubis dituntut 8 bulan,” terang Hasonangan.[ZAI]

Share